Visi Indonesia Untuk Tegakkan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, Bukan Investasi!

Pidato Visi Indonesia

Press Realese
LBH-YLBHI
No. 95/SK/Pgrs-YLBHI/VII/2019

Visi Indonesia Untuk Tegakkan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia,
Bukan Investasi!

LBH-YLBHI mengingatkan jika Pemerintah mengabaikan Konstitusi, penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia, akan mengakibatkan pemerintahan yang berwatak otoriter dan represif. Jika hal ini terjadi, justru akan menjauhkan kita dari cita-cita kemerdekaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal tersebut merupakan catatan kritis LBH-YBHI atas Pidato Visi Indonesia yang disampaikan oleh Jokowi pada tanggal 14 Juli 2019. Pidato tersebut bertitel “Pidato Visi Indonesia”, sehingga muatan pidato tersebut merupakan proyeksi, atau gambaran mengenai arah pembangunan Indonesia di masa Pemerintahan Jokowi mendatang. Jika menyimak dengan seksama, isi pidato tersebut menimbulkan ke khawatiran yang sangat dalam, karena melupakan frasa Konstitusi sebagai landasan hukum dasar untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Tak hanya itu, Visi Indonesia tidak menyinggung masalah penegakan hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi maupun keadilan sosial dan ekologis. Atas pidato Presiden terpilih pada tanggal 14 Juli 2019 tersebut, LBH-YLBHI menyatakan kekhawatiran terhadap :

  1. Pemerintah akan mengabaikan konstitusi yang seharusnya dijadikan pedoman utama penyelenggaraan pemerintahan;
  2. Pemerintahan kedepan tidak memberikan perhatian terhadap HAM, tidak menjadikan penegakan hukum, pemberantasan korupsi, maupun keadilan ekologi sebagai prioritas;
  3. Visi Indonesia bukan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia namun untuk keuntungan investor maupun kelompok-kelompok tertentu;.
  4. Pembangunan yang hanya diarahkan pada pembangunan fisik yaitu infrastruktur namun melupakan “pembangunan” manusia Indonesia, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  5. Pendidikan hanya diarahkan untuk mendukung pembangunan ekonomi seperti lebih produktif, memiliki daya saing, dengan penekanan pada pentingnya pendidikan vokasional sehingga pendidikan cenderung berorientasi pasar dan bersifat kapitalistik, namun melupakan pendidikan kewarganegaraan untuk mendorong masyarakat yang toleran dan demokratis;
  6. Reformasi birokrasi hanya ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi investasi bukan memperbaiki layanan publik kepada warga negara baik itu untuk hak atas kesehatan, hak pendidikan, hak atas keadilan dan hak-hak warga lainnya;
  7. Pembangunan ekonomi termasuk ekonomi rakyat diarahkan pada industri, sesuatu yang massal yang mencerabut hak rakyat untuk medapatkan kesejahteraan melalui ekonomi Hal tersebut merupakan sesat pikir yang terus berulang yaitu “menciptakan lapangan pekerjaan dengan mengundang investasi akan menciptakan kesejahteraan rakyat”.
  8. Akan muncul Pemerintahan yang berwatak represif, yang ditunjukkan dengan upaya pemangkasan peraturan perijinan yang dinilai menghambat investasi tanpa pertimbangan proteksi terhadap hak-hak warga maupun lingkungan hidup, melarang alergi terhadap investasi dengan ancaman respresi “yang menghambat investasi, harus dipangkas atau hajar jika diperlukan”.
  9. Pemanfaaat APBN hanya diorientasikan untuk kemanfaatan ekonomi semata seperti infrastruktur namun melupakan manfaat dalam aspek keadilan sosial, ekologi maupun budaya;

Berdasarkan hal-hal diatas, LBH-YLBHI menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Visi Indonesia yang disampaikan Jokowi sebagai Presiden terpilih sudah selayaknya dikritik karena melupakan landasan hukum fundamental berbangsa dan bernegara yakni konstitusi. Visi ini justru nampak hanya sebagai misi yang tidak mengarah pada visi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai tujuan berbangsa dan bernegara kita yang termaktub dalam Pancasila dan UUD.
  2. Arah pemerintahan yang menekankan pada pembangunan fisik adalah cara pikir lama (usang), pola pikir developmentalism yang pernah dianut oleh Orde Baru yang justru memunculkan ketimpangan ekonomi dan persoalan keadilan sosial.
  3. Rakyat Indonesia berhak mendapat yang lebih baik dari sekedar dibentuk menjadi adaptif, produktif, kompetitif, dan bergantung kepada investasi. Pembangunan seharusnya mengarah pada pembentukan nilai-nilai keadilan, penghormatan terhadap HAM, warga yang kritis dan berdaya serta menghargai keragaman.
  4. Pemerintahan kedepan harus memastikan tegaknya negara hukum Indonesia yang menjadikan konstitusi dan Hak Asasi Manusia sebagai pedoman utama dalam menjalankan mandat pemerintahan.
  5. Penegakan hukum, Hak Asasi Manusia, pemberantasan korupsi maupun keadilan sosial dan ekologis harus menjadi prioritas.

Jakarta, 17 Juli 2019

YLBHI, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Palembang, LBH Bandar Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Makassar, LBH Manado, LBH Papua

CP :

  1. Asfinawati – Ketua YLBHI (08128218930)
  2. Arip Yogiawan – Ketua Kampanye dan Jaringan YLBHI (081214194445)
  3. Syahrul – Direktur LBH Banda Aceh (085372511984)
  4. Ismail Lubis – Direktur LBH Medan (081397988047)
  5. Wendra Rona P – Direktur LBH Padang (081267410008)
  6. Aditya B Santoso – Direktur LBH Pekanbaru (081277741836)
  7. Aprili Firdaus – Direktur LBH Palembang (08127137958)
  8. Chandra Muliawan – Direktur LBH Lampung (08117977990)
  9. Arif Maulana Direktur – LBH Jakarta (0817256167)
  10. Willy Hanafi Direktur – LBH Bandung (081283000212)
  11. Yogi Zul Fadhli Direktur – LBH Yogyakarta (08995151006)
  12. Zainal Arifin – Direktur LBH Semarang (081391282443)
  13. Wachid Habibullah – Direktur LBH Surabaya (087853952524)
  14. Ni Kadek Vany Primaliraning – Direktur LBH Bali (082144707017)
  15. Haswandi Andy Mas Direktur – LBH Makassar (081355399855)
  16. Jekson Wenas Direktur – LBH Manado (085343679284)
  17. Emanuel Gobay Direktur – LBH Papua (082199507613)

 

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *