YLBHI dan Papua Itu Kita Mendorong Proses Peradilan yang Bersih Bagi Tahanan Politik Papua Dan Aktivis Pro Demokrasi

YLBHI dan Papua Itu Kita Mendorong Proses Peradilan yang Bersih Bagi Tahanan Politik Papua Dan Aktivis Pro Demokrasi

Peristiwa Rasisme terhadap Orang Papua pada Pertengahan Agustus 2019, menuai kecaman dari berbagai kalangan. Baik dari Mahasiswa Papua sendiri maupun dari kelompok masyarakat sipil dan pegiat HAM. Di Papua sendiri aksi Protes terjadi di beberapa tempat seperti Jayapura, Manokwari, Nabire, Paniai dan beberapa tempat lainnya. Selain di Papua, aksi protes juga terjadi di wilayah-wilayah lain seperti Semarang, Bandung, Surabaya dan Jakarta. Aksi protes tersebut direspon dengan refresif sehingga terjadi penangkapan dan kriminalisasi. Bahkan 7 orang Tahanan Politik Papua dipindahkan pemeriksaannya ke Balikpapan Kalimantan Timur.

Senin, 16 Desember 2019 persidangan Tahanan Politik Papua dan Aktivis Pro Demokrasi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada 3 berkas perkara masing-masing No. 1304/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst atas nama Anes Tabuni als Dano Anes Tabuni, No. 1305/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst atas nama Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge dan No.
1303/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst atas nama Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait alias Ambo, Isay Wenda. Pemeriksaan perkara tersebut ditunda setelah pihak Penasehat Hukum Keberatan karena baik terdakwa ataupun Penasehat hukum belum mendapatkan salinan Dakwaan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP mengenai hak terdakwa untuk mengetahui dan memahami dakwaan. Demi berjalannya peradilan yang adil baik secara substansial maupun secara prosedural, maka segala hak bagi para terdakwa selama proses hukum berlangsung wajib untuk diberikan. Selanjutnya Hakim menunda pemeriksaan sidang dan akan digelar pada Kamis 19 Desember 2019.

YLBHI dan Papua Itu Kita memandang bahwa Persidangan Tahanan Politik Papua dan Aktivis Pro Demokrasi perlu mendapatkan perhatian serius dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :

  1. Kasus ini berawal dari tindakan rasisme yang disematkan kepada Orang Papua oleh sekelompok orang. Tindakan tersebut sangat anti kemanusiaan sehingga menimbulkan berbagai reaksi termasuk aksi protes yang dilakukan di beberapa tempat termasuk di Jakarta. Protes yang semestinya merupakan Hak bagi setiap orang tanpa terkecuali direspon dengan penanganan aksi yang refresif dan berlebihan baik dalam pembubaran aksi protes yang dilanjutkan dengan sweeping ke Asrama-asrama Mahasiswa Papua di beberapa tempat dan berakhir dengan diseretnya 6 Tahanan Politik Papua dan Aktivis Pro Demokrasi kedalam proses hukum. Sehingga Proses hukum atas Tahanan Politik Papua dan Aktivis Pro Demokrasi sebagai mana diurai diatas sarat dengan pelanggaran HAM.
  2. Para Tahanan Politik Papua dan Aktivis Pro Demokrasi didakwa dengan ancaman Pidana Makar, dimana ancaman yang terkandung dalam pasal ini sangat berat yaitu maksimal 20 tahun. Pasal makar sendiri masih menuai kecaman dari beberapa kalangan diantaranya pakar hukum pidana dan pegiat HAM. Tidak saja keberadaan pasalnya termasuk juga penerapannya yang cenderung memberangus kebebasan berekspresi, menyatakan pendapat dimuka umum sehingga dinilai potensial untuk menimbulkan pelanggaran HAM.
  3.  Selain dalam konteks mendorong peradilan yang bersih dan adil, persidangan atas 6 Tahanan Politik Papua dan Aktivis Pro Demokrasi ini juga sangat baik untuk dijadikan pelajaran bagi bangsa Indonesia baik dalam konteks menerapkan hukum maupun untuk pembelajaran dalam hal mendorong reformasi hukum di Indonesia. Salah satu pentingnya kehadiran pemantau adalah untuk memberikan dukungan terhadap semua
    pihak guna memberi jaminan terpenuhinya hak-hak terdakwa sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Atas Dasar itu semua, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Papua Itu Kita menyatakan:

  1. Akan melakukan Pemantauan terhadap proses pemeriksaan atau proses persidangan 3 berkas perkara atas nama 6 Tahanan Politik Papua dan Aktivis Pro Demokrasi.
  2. Mengajak semua pihak baik organisasi masyarakat sipil dan Individu yang memiliki fokus dan kepedulian terhadap Hak Asasi Manusia serta organisasi masyarakat sipil, Akademisi dan peneliti yang fokus mendorong peradilan bersih untuk juga melakukan observasi dan monitoring proses persidangan tersebut diatas.

Demikian rilis ini disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih.

 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Arip Yogiawan : 0812 1419 4445
Papua Itu Kita
Alves Fonataba : 0811 48 6896

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *