Siaran Pers YLBHI
Terkait Perkembangan RKUHAP
”YLBHI Desak Pemerintah Tidak Terburu-Buru dan Transparan dengan Segera Membuka Daftar Isian Masalah RKUHAP Versi Pemerintah Ke Publik”
Jakarta, 25 Juni 2025
YLBHI menyoroti proses buruk penyusunan dan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) oleh DPR dan pemerintah yang tertutup dan terburu-buru. Senin, 23 Juni 2025 kemarin, meski minim partisipasi publik yang bermakna Pemerintah mengumumkan telah menyelesaikan DIM RKUHAP yang akan diserahkan ke DPR untuk masuk dalam tahap pembahasan RKUHAP. Disamping itu, Daftar Isian Masalah (DIM) yang dimaksud belum dapat diakses oleh Publik. Hal ini tentu menghambat akses masyarakat untuk terlibat dalam mengawal pembahasan RKUHAP dan memastikan bahwa masalah krusial dalam hukum acara yang selama ini merugikan masyarakat telah mendapatkan pengaturan yang ideal. Terlebih berdasarkan RKUHAP versi DPR yang dijadikan dasar penyusunan DIM Pemerintah, masih ditemukan berbagai rumusan pasal bermasalah dan masih belum terjawabnya problem struktural KUHAP yang saat ini ada yakni besarnya ruang diskresi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pembatasan HAM namun minim kontrol publik yang berakibat rentan praktik penyalahgunaan kewenangan.
Semestinya draf terbaru RKUHAP termasuk DIM RUU KUHAP wajib dibuka sehingga tersedia saluran alternatif bagi publik untuk mengomentari dan memberi catatan yang bisa disampaikan secara langsung kepada pemerintah atau DPR sebagai wujud representasi rakyat di parlemen. Disamping itu, Pemerintah mesti hati-hati dan tidak kejar tayang dalam penyusunan KUHAP untuk memastikan bahwa masalah krusial yang selama ini dihadapi masyarakat telah mendapatkan rumusan pengaturan yang jauh lebih baik dibandingkan KUHAP saat ini. Berkenaan dengan hal tersebut, YLBHI mengajak publik untuk mencermati kejanggalan proses pembahasan RKUHAP dan mendesak DPR dan pemerintah membuka dokumen pembahasan, termasuk DIM RKUHAP agar segera disampaikan kepada publik secara terbuka.
Perumusan kilat DIM oleh pemerintah kembali mengulang praktik buruk legislasi dan menunjukkan kegentingan terhadap masa depan praktik penegakan hukum pidana. Apakah ada jaminan KUHAP kedepan akan lebih melindungi hak atas keadilan masyarakat yang berhadapan dengan hukum? terutama terkait pasal-pasal dalam KUHAP yang menjadi dasar kewenangan aparat penegak hukum bekerja dari mulai laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, bantuan hukum, upaya paksa, pemeriksaan persidangan hingga eksekusi putusan.
Revisi KUHAP penting dilakukan dengan cermat dan hati-hati untuk menghentikan praktik salah dalam penegakan hukum akibat besarnya kewenangan aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, hakim) termasuk minimnya peran advokat selama ini. Dengan RKUHAP baru mestinya kedepan bisa dicegah praktik undue delay/laporan mandek, praktik penyiksaan, upaya paksa sewenang-wenang, salah tangkap, kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum lainnya. KUHAP selama ini masih membuka celah kewenangan aparat penegak hukum untuk mengikis supremasi hukum dan cenderung agresif dalam melegitimasi pelanggaran hak asasi manusia. KUHAP saat ini membutuhkan penguatan khususnya dalam mekanisme pengawasan terhadap kewenangan pembatasan ham oleh aparat penegak hukum seperti halnya upaya paksa kepolisian, kejaksaan yang seringkali membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Terlebih dalam KUHAP sekarang, pengawasan yudisial dengan skema pra-peradilan hanya bersifat administratif prosedural, post vactum dan gagal melindungi hak asasi manusia. Di titik lain akses terhadap keadilan melalui kerangka bantuan hukum sebagai mekanisme bentuk perlindungan hak asasi manusia belum menyentuh kebutuhan saksi maupun korban. Bahkan skema bantuan hukum sebagai mandat konstitusional dibatasi implementasinya oleh jenis kasus dengan bobot hukuman tertentu. Padahal secara filosofis dan teknis, kerja bantuan hukum merupakan penyeimbang kekuasaan penegak hukum sekaligus ruang pengawasan akibat kompleksnya kewenangan instansi penegak hukum.
Terkait hal itu perubahan hukum secara global berkembang pesat sehingga, Indonesia sebagai negara yang banyak ikut serta dalam perjanjian internasional, diantaranya Konvensi Internasional Sipil dan Politik (ICCPR) [UU 12/2005], Konvensi Internasional Anti Penyiksaan (CAT) [UU 5/1998], Konvensi Internasional Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW)[UU 7/1984] yang diratifikasi memiliki mandat untuk menginternalisasikan ke dalam regulasi nasional, seperti KUHAP. Bermasalahnya KUHAP saat ini memiliki pengaruh terhadap penilaian internasional. Berdasarkan laporan World Justice Project di 2024, situasi sistem peradilan pidana Indonesia menempati rangking 86 dari 142 negara di dunia. Di level Asia Tenggara, rangking Indonesia kalah telak di bawah Singapura (7), Malaysia (43), Vietnam (63), Thailand (80). Kondisi memikul multi effect kepercayaan internasional terhadap kepastian hukum di Indonesia yang berujung pada lambatnya pertumbuhan di sektor ekonomi atau investasi. Kemudian dinamika hukum nasional turut berkembang buah reformasi melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang mengadopsi perlindungan hak asasi manusia, seperti Undang-undang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Pelayanan Publik, Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, Putusan-putusan Mahkamah Agung atau putusan Mahkamah Konstitusi serta terbentuknya lembaga-lembaga negara independen yang dinilai berperan mereformasi sektor hukum dan keadilan.
Berbagai urgensi reformasi KUHAP dengan landasan di atas bisa dikhianati oleh pemerintah maupun DPR ketika proses legislasi di DPR tidak transparan, terburu-buru, menegasikan prinsip meaningful participation. Lebih mendasar dari itu, DPR maupun pemerintah tidak mampu merumuskan urgensi reformasi KUHAP secara fundamental namun menyusun rumusan administratif seperti penggunaan body camera yang justru tidak menghilangkan akar masalah kekerasan kendati body camera diatur dalam KUHAP ketika kewenangan penegak hukum tidak diatur dan diawasi ketat.
Oleh karena itu, mengingat urgensi reformasi KUHAP untuk hajat hidup publik sangat krusial bagi masa depan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia, publik berhak untuk mengetahui sedari awal rumusan pasal-pasal yang telah disusun pemerintah tanpa menunggu DPR menyebarluaskannya.
Hormat kami,
Pengurus YLBHI