Pernyataan sikap YLBHI atas Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto
YLBHI memandang bahwa pemberian gelar Pahlawan Kepada Soeharto Semakin Membuktikan Bahwa Pemerintahan Prabowo Nir Etika, Merusak Hukum dan Hak Asasi Manusia, tak Peduli dengan Anti Korupsi, dan Merendahkan Nilai-Nilai Kepahlawanan.
Pemberian Gelar Pahlawan oleh Presiden Prabowo sudah kami duga akan dipaksakan untuk diberikan, walaupun penuh dengan benturan kepentingan (conflict of interest). Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukan hanya sebuah pengkhianatan terhadap para korban dan nilai-nilai demokrasi, tetapi juga pengkhianatan terhadap reformasi serta merupakan pengaburan sejarah yang berbahaya bagi generasi muda. Gelar ini hanya layak diberikan kepada mereka yang benar-benar berjuang untuk kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan, serta kedaulatan rakyat; bukan kepada pemimpin yang masa jabatannya diwarnai oleh otoritarianisme dan pelanggaran hak asasi manusia rakyatnya.
Pemberian Gelar Pahlawan ini setidaknya bertentangan Secara Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan 4 (empat peraturan dan Putusan Mahkamah Agung )
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Negara Republik Indonesia mengakui telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan mengakibatkan pembunuhan massal Jutaan Orang. Dimana Pada Presiden Soeharto telah terjadi berbagai kejahatan Kemanusiaan, dimana Presiden Soeharto bertanggung jawab:
1). Peristiwa 1965-1966;
2). Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
3). Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
4). Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;
6). Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;
7). Peristiwa kerusuhan Mei 1998;
8). Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 Tahun 1998 - TAP MPR X Tahun 1998 juga menyebutkan bahwa Selama 32 tahun Pemerintah Orde Baru telah memuncak pada penyimpangan berupa penafsiran yang hanya sesuai dengan selera penguasa. Telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
- TAP MPR XI Tahun 1998 yang menyebutkan bahwa Presiden Soeharto dan Pemerintahannya adalah Pemerintahan yang penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme,
- Pada tahun 2015 pun Mahkamah Agung telah menyatakan melalui putusan No. 140 PK/Pdt/2015 bahwa Yayasan Supersemar dan Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US $ 315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 (atau sebesar Rp 4,4 triliun berdasarkan kurs saat itu) kepada Pemerintah RI.
- Yayasan sanak famili Soeharto bukan hanya menghasilkan masalah korupsi atau pencucian uang. Problem struktural muncul dari sini. Gizi buruk hasil dari monopoli terigu impor oleh Yayasan Harapan Kita dan Yayasan Dharma Putera Kostrad menghasilkan mie instaninsasi. Sedangkan nilai gizi makanan kemasan ini jauh lebih rendah dibandingkan berbagai jenis makanan asli buatan desa. Kemudian, perampasan dan penguasaan tanah lewat konsesi-konsesi hutan, perkebunan dan peternakan yang dikuasai oleh yayasan-yayasan Soeharto. Ada juga, Yayasan Seroja yang dipakai oleh Soeharto melakukan genosida dengan menculik anak-anak yatim piatu Timor Leste dan menghilangkan identitas mereka.
YLBHI mengecam keras pemberian gelar pahlawan ini, dan semakin menunjukkan Rezim Prabowo telah semakin masuk dalam pemerintahan yang mengkhianati UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengkhianati dan menyakiti rakyat, serta telah terbukti melakukan tindakan-tindakan tercela.
Salam Hormat
YLBHI