Review Singkat PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP

Oleh Julius Ibrani

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 adalah peraturan pelaksana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981). Peraturan yang sudah berlaku sekitar 34 tahun ini sudah menimbulkan beberapa persoalan baik secara teknis implementasi maupun secara fundamental dalam kerangka norma perundang-undangan. Paling tidak ada 3 (tiga) hal yang menjadi dasar untuk menyatakan peraturan ini sudah usang dan harus direvisi, yakni:

 

1)       Semangat pembaharuan sistem peradilan pidana terpadu mensyaratkan adanya pembaharuan sistem peraturan perundang-undangan, yakni KUHP dan KUHAP. Di mana, perspektif Restorative Justice System dan pengintegrasian Hak Asasi Manusia menjadi substansi yang signifikan. Tentu, karena PP No. 27 Tahun 1983 merupakan peraturan turunan dari KUHAP, maka juga sudah usang dan patut direvisi. Integrated Criminal Justice System di Indonesia penegakannya tidak terlepas dari sistem hukum (legal system) yang terdiri dari legal substancelegal structure dan legal culture, maka pembaharuan sistem hukum pidana (penal system reform) dapat meliputi ruang lingkup yang sangat luas, yaitu mencakup:

a)      Pembaharuan substansi hukum pidana, yang meliputi pembaharuan hukum pidana materiil (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP dan undang-undang di luar KUHP), hukum pidana formal (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP), dan hukum pelaksanaan pidana;

b)     Pembaharuan struktur hukum pidana, yang meliputi pembaharuan atau penataan institusi/lembaga, sistem manajemen/tata laksana dan mekanismenya serta sarana/prasarana pendukung dari sistem penegakan hukum pidana (sistem peradilan pidana); dan

c)      Pembaharuan budaya hukum pidana, yang meliputi masalah kesadaran hukum, perilaku hukum, pendidikan hukum dan ilmu hukum pidana”.

(Barda Nawawi Arief,  makalah “RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia”, hal. 1)

2)       Lembaga aparat penegak hukum yang berdiri pasca KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) sudah banyak, dan memiliki kewenangan spesifik dan belum diatur dalam PP No. 27 Tahun 1983, padahal harusnya KUHAP dan Peraturan Pelaksana-nya menjadi sumber utama sekaligus tolok ukur dari perundang-undangan tentang Lembaga Aparat Penegak Hukum tersebut. Misalnya BNN dan KPK yang punya kewenangan untuk mengangkat penyidik independen, yang mana belum diatur oleh PP No. 27 Tahun 1983. Menurut Barda Nawawi Arief bahwa: ”Perundang-undangan yang telah ada selama ini sudah mengatur struktur organisasi (termasuk syarat-syarat pengangkatan pejabat) dari badan/lembaga penuntut umum (kejaksaan) dan badan/lembaga pengadilan, tetapi belum ada undang-undang yang khusus mengatur mengenai struktur organisasi badan atau lembaga penyidikan sebagai bagian (sub sistem) dalam proses penegakan hukum pidana. Undang-undang seyogianya menegaskan siapa kepala/penanggung jawab dari badan/lembaga penyidikan ini. Di samping itu, walaupun ada beberapa pejabat yang dapat ditunjuk sebagai pejabat penyidik, undang-undang seyogianya menegaskan hanya ada satu pejabat puncak yang berwenang mengangkat penyidik itu. Pengangkatan/penunjukan satu pejabat puncak itu bisa saja didasarkan pengusulan dari berbagai instansi/departemen/pejabat terkait. Patut pula dikemukakan bahwa peraturan perundang-undangan tentang struktur organisasi badan/lembaga penyidik itu seyogianya juga dilengkapi dengan mekanisme/prosedur tata kerja yang terpadu. Bertolak dari manajemen terpadu, seyogianya semua proses penyidikan lewat ”satu pintu/koordinasi”, agar semua data tentang proses penyidikan tidak tersebar di berbagai instansi tetapi tercatat (terdokumentasi/terinventarisasi) di satu badan/lembaga agar memudahkan koordinasi, pengawasaan dan monitoring”.

(Barda Nawawi Arief, “Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2006, hal. 36).

Kebijakan legislatif atau perundang-undangan turunannya tentang badan atau lembaga penyidik ini juga harus disusun sedemikian rupa sehingga merupakan satu kesatuan yang integral dengan keseluruhan kebijakan proses penegakan hukum pidana termasuk pada jiwa/perundang-undangan tentang lembaga penyidik.

3)       Pada tataran teknis, ada beberapa isu fundamental yang sudah tidak relevan di jaman sekarang, misalnya tentang tempat penahanan (Rumah Tahanan), lalu besaran nilai uang yang digunakan, dll.

Secara lebih detil ada pasal-pasal krusial dalam PP No. 27 Tahun 1983 yang menjadi indikator bahwa PP ini harus direvisi, sebagai berikut:

Pasal Krusial Permasalahan
BAB IISYARAT KEPANGKATAN DAN PENGANGKATAN PENYIDIK

Pasal 2

(1)     Penyidik adalah :

  1. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Pembantu Letnan Dua Polisi;
  2. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan 11/b) atau yang disamakan dengan itu.

(2)     Dalam hal di suatu sektor kepolisian tidak ada pejabat penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, maka Komandan Sektor Kepolisian yang berpangkat bintara di bawah Pembantu Letnan Dua Polisi, karena jabatannya adalah penyidik.

(3)     Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4)     Wewenang penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5)     Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diangkat oleh Menteri atas usul dari Departemen”yang membawahkan pegawai negeri tersebut. Menteri sebelum melaksanakan pengangkatan terlebih dulu mendengar pertimbangan Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

(6)     Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

 

Dalam ketentuan ini, belum diatur tentang penyidik independen yang bukan berasal dari Kepolisian, misalnya pada lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengingat, penyidik secara umum diatur  pada Pasal 1 butir 1 KUHAP, yang menyebutkan: ”Penyidik adalah pejabat negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan”, sehingga ketentuan ini sudah tidak relevan lagi.

 

Meskipun dibebani fungsi koordinasi, namun tetap saja ada kelemahan dari norma perundang-undangan sebagai basis koordinasi antar penyidik ini. Namun koordinasi, perlu dipikirkan kelemahannya yang barangkali tidak terjangkau ketika merumuskan undang-undang.

 

Menurut Sukardi lemahnya “koordinasi antar instansi penegak hukum dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan kebijakan masing-masing pihak”. Kondisi ini rawan menimbulkan konflik kepentingan antar intansi penegak hukum. Berangkat dari pemikiran di atas, Sukardi mengemukakan ”sistem penegak hukum yang tidak terstruktur dalam suatu sistem yang terkoordinasi serta tanpa adanya pengawasan dari suatu lembaga yang independen dan mempunyai otoritas merupakan salah satu kendala dalam penanggulangan kejahatan”.

(Sukardi, “Illegal Logging dalam Perspektif Politik Hukum Pidana (Kasus Papua), Andi Offset, Yogyakarta, 2005, hal. 128.)

 

Pasal 3(1)     Penyidik pembantu adalah :

  1. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Sersan Dua Polisi;
  2. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda (Golongan 11/a) atau yang disamakan dengan itu.

(2)    Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b diangkat oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing.

(3)     Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB IVGANTI KERUGIAN

Pasal 7

(1)    Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2)    Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat pemberitahuan penetapan praperadilan.

 

Konsep ganti kerugian dalam KUHAP dan PP ini adalah harus didahului dengan upaya hukum Praperadilan yang kemudian diperiksa oleh Hakim dan diputuskan. Jika tidak ada upaya praperadilan maka tidak ada ganti kerugian. Pertama, konsep ini tidak mencerminkan Integrated Criminal Justice System yang menjadi basis pemikiran peradilan pidana saat ini. Bahwa ganti kerugian dan rehabilitasi atau hukuman pidana, adalah 2 konsekuensi yang harus sudah dipastikan sejak awal pemeriksaan pidana, sehingga dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana seorang penyidik tidaklah boleh sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka begitu juga dengan jaksa yang menuntut orang sebagai terdakwa. Inilah konsep Integrated Criminal Justice System yang sebenarnya sudah dilakukan oleh KPK. Ke dua,konsep ini juga tidak mencerminkan Restorative Justice yang merupakan perkembangan modern dari peradilan pidana sebagai jaminan bagi perlindungan HAM seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Jika tersangka atau terdakwa kemudian dibebaskan, yang logikanya adalah karena kesalahan penyidik atau jaksa penuntut umum maka harusnya ada pertanggungjawaban berupa ganti kerugian secara serta merta, bukan justru menjadi “hak” tersangka atau terdakwa. Ke tiga, tidak semua tersangka atau terdakwa memiliki pengetahuan hukum, kemampuan ekonomi dan pengacara untuk bisa dan berani mengajukan upaya praperadilan. Banyak korban rekayasa kasus, kriminalisasi, kesalahan penyidikan dan penuntutan yang dibebaskan, adalah orang miskin dan buta hukum. Ke empat, besaran nilai ganti kerugian sudah tidak relevan dengan nilai ekonomis dan kurs rupiah saat ini. Selain itu, proses pencarian ganti kerugian juga masih menjadi persoalan karena aturan pencariannya masih mendasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No 983/KMK.01/1983 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian, yang dinilai para praktisi sangat berbelit-belit dan panjang prosesnya. Ini sangat mempersulit mekanisme di hilir.
Pasal 8(1)    Ganti kerugian dapat diberikan atas dasar pertimbangan hakim.

(2)    Dalam hal hakim mengabulkan atau menolak tuntutan ganti kerugian, maka alasan pemberian atau penolakan tuntutan ganti kerugian dicantumkan dalam penetapan.

 

Pasal 9(1)    Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(2)    Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud Pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

BAB VIIIRUMAH TAHANAN NEGARA

 

Pasal 18

(1)    Di tiap Ibukota Kabupaten atau Kotamadya dibentuk RUTAN oleh Menteri.

(2)    Apabila dipandang perlu Menteri dapat membentuk atau menunjuk RUTAN di luar tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang merupakan cabang dari RUTAN.

(3)    Kepala Cabang RUTAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

 

Konsep pembentukan Rutan yang mengikuti kewilayahan Kabupaten atau Kotamadya ini sudah tidak relevan. Pertama, bahwa setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda, terkait dengan jumlah penduduk, dan tingkat kriminalitas. Hal ini mengakibatkan, di wilayah terpencil yang sangat luas, dengan sangat sedikit penduduknya, dan tingkat kriminalitasnya rendah, satu Rutan akan kosong. Namun sebaliknya, di wilayah yang kecil, padat penduduk, dan tingkat kriminalitas tinggi maka akan terjadi penumpukan tahanan di satu Rutan.

Konsep yang dibangun harusnya mencerminkan kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan tahanan dalam rangka pelayanan selama proses pemeriksaan pidana berlangsung, sehingga jumlah rutan dan kewilayahannya seharusnya mengikuti “ritme” jumlah tahanan dan tingkat kriminalitas di suatu wilayah.

 

Fakta ini terjadi, di mana tahanan bahkan ditempatkan di Lapas (Penjara) dan disatukan dengan para Terpidana yang sudah diputuskan bersalah oleh Hakim. Dan perlakuannya pun disamakan. Tentu ini, tidak mencerminkan asas presumption of innocent dalam pemeriksaan pidana.

 

Ke dua, konsep “demi hukum mengeluarkan tahanan yang telah habis masa penahanan atau perpanjangan penahanannya” menempatkan rumah tahanan sebagai fasilitas “penyimpan barang” yang bukan bagian integral dari Integrated Criminal Justice System. Selain itu, juga tidak pernah tercermin dalam tataran teknis implementasi. Seringkali pihak Rutan menunggu dengan pasif informasi bahkan perintah dari penyidik atau penuntut umum untuk melepaskan tahanan. Seharusnya norma dalam ketentuan ini sifatnya pro-aktif dan tegas, bukan hanya dengan irah-irah “demi hukum” tapi juga ”wajib” dan diberi batas waktu atau jatuh tempo pada saat masa penahanan habis. Ini lebih mencerminkan juga Restorative Justice System.

 

Ke tiga, bagaimana dengan Rutan yang dibangun oleh lembaga aparat penegak hukum? Di Kepolisian dan Kejaksaan juga ada semacam “Rutan”.

Apakah sudah ditetapkan sebagai cabang Rutan oleh Menteri? Berikut struktur, tugas, dan wewenang, bahkan pengelolaannya?

Dan mengapa aturan norma dalam PP ini menyebutkan “Dapat”, bukan “Wajib”?

Pertanyaan-pertanyaan ini kemudian mengaburkan fungsi dan peran Kementerian Hukum dan HAM (dulu Departemen kehakiman) dalam tugasnya sebagai bagian dari aktor Integrated Criminal Justice System. Seharusnya Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan maksimal dan kuat yang sejajar dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan (Mahkamah Agung) karena inilah mandat dari Integrated Criminal Justice System. Kesejajaran ini juga tentu menjadi indikator adanya konsekuensi pengawasan dari pihak lain, dan tidak termonopoli oleh satu lembaga penegak hukum saja. Dari segi hak si tersangka atau terdakwa, juga tercermin adanya peluang mekanisme complaint lebih dari satu pintu namun tetap dalam satu rangkaian proses pemeriksaan pidana.

 

Ke empat, penggunaan senjata api yang mematikan sangat tidak mencerminkan Restorative Justice System dan prinsip Presumption of Innocent. Bahwa seseorang yang ditahan di dalam Rumah Tahanan adalah orang yang belum tentu bersalah, sehingga perlakuan yang didapatkan harusnya adalah bernuansa “pelayanan” bukan “pembinaan”. Pun faktanya, seseorang yang masuk sebagai tahanan dalam Rutan seharusnya sudah dijauhi dari kepemilikian terhadap benda-benda yang dapat mengancam petugas atau tahanan lain. Masih masuk akal jika senjata yang digunakan adalah untuk melumpuhkan saja, bukan mematikan.

Pasal 19(1)    Di dalam RUTAN ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.

(2)    Tempat tahanan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, umur, dan tingkat pemeriksaan.

(3)    Untuk keperluan administrasi tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dibuat daftar tahanan sesuai dengan tingkat pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penggolongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4)    Kepala RUTAN tidak boleh menerima tahanan dalam RUTAN, jika tidak disertai surat penahanan yang sah dikeluarkan pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

(5)    Kepala RUTAN tiap bulan membuat daftar mengenai tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan disampaikan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman yang bersangkutan.

(6)    Kepala RUTAN memberitahukan kepada pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan mengenai tahanan yang hampir habis masa penahanan atau perpanjangan penahanannya.

(7)    Kepala RUTAN demi hukum mengeluarkan tahanan yang telah habis masa penahanan atau perpanjangan penahanannya.

(8)    Dalam hal tertentu tahanan dapat diberi izin meninggalkan RUTAN untuk sementara dan untuk keperluan ini harus ada izin dari pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu.

(9)    Pada RUTAN ditugaskan dokter yang ditunjuk oleh Menteri, guna memelihara dan merawat kesehatan tahanan.

(10)  Tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) selama berada di luar RUTAN dikawal dan dijaga oleh petugas Kepolisian.

 

Pasal 21(1)    RUTAN dikelola oleh Departemen Kehakiman.

(2)    Tanggung jawab juridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

(3)    Tanggung jawab secara fisik atas tahanan ada pada Kepala RUTAN.

(4)    Tanggung jawab atas perawatan kesehatan tahanan ada pada dokter yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 22(1)    RUTAN dipimpin oleh Kepala RUTAN yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(2)    Dalam melakukan tugasnya Kepala RUTAN dibantu oleh Wakil Kepala.

Pasal 23(1)     Kepala RUTAN mengatur tata tertib RUTAN berdasarkan pedoman yang ditentukan oleh Menteri.

(2)     Kepala RUTAN tiap tahun membuat laporan kepada Menteri mengenai tahanan yang di bawah pengawasannya.

(3)     Tembusan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung.

 

Pasal 24Struktur organisasi, tugas dan wewenang RUTAN diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 25(1)     Pejabat dan pegawai RUTAN dalam melakukan tugasnya memakai pakaian dinas seragam.

(2)     Bentuk dan warna pakaian dinas seragam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta perlengkapannya diatur lebih lanjut oleh Menteri.

(3)     Pejabat atau pegawai tertentu RUTAN dalam melakukan tugasnya dapat dipersenjatai dengan senjata api laras panjang atau senjata api genggam atas izin Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.

 

Pasal 38(1)    Sebelum terbentuknya RUTAN berdasar Peraturan Pemerintah ini Menteri menetapkan lembaga pemasyarakatan tertentu sebagai RUTAN.

(2)    Menteri dapat menetapkan tempat tahanan yang terdapat dalam jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan dan tempat lainnya sebagai cabang RUTAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).

(3)    Kepala cabang RUTAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memberi laporan bulanan tentang tahanan kepada Kepala RUTAN yang daerah hukumnya meliputi cabang RUTAN tersebut.

 

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *