Perpres No. 36/2005: Mengapa Kita Menolak?

Tiga Mei 2005 menjadi tanggal kemunculan watak asli Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada tanggal ini, Presiden SBY menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 36/2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Simak penuturan Juru Bicara Presiden, Andi Mallarangeng, dan Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambok V Nahattands, dalam jumpa pers di Kantor Presiden, beberapa saat setelah dikeluarkannya Perpres tersebut:

“Dalam Perpres ini, menurut Lambok V Nahattands, terdapat beberapa hal yang berbeda dengan Keppres Nomor 55/1993. Antara lain, adanya pencabutan hak atas tanah bila yang bersangkutan bersikeras tidak mau menjual tanahnya untuk digunakan sebagai kepentingan umum meskipun setelah melalui musyawarah untuk menentukan nilai jual tanah tersebut…”

Selanjutnya menurut Andi Mallarangeng, “…keluarnya Perpres Nomor 36/2005 sebagai salah satu tindak lanjut dari KTT Infrastruktur…”

Silahkan unduh Laporan “Perpres No. 36/2005: Mengapa Kita Menolak?” (PDF, Bahasa Indonesia)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *