Presiden Joko Widodo Anti Kritik: Polri Blokade masa Aksi Peringatan Hari Buruh 2023

WhatsApp Image 2023-05-01 at 14.31.08
Presiden Joko Widodo Anti Kritik:
Polri Blokade masa Aksi Peringatan Hari Buruh 2023

 

Hari ini, 1 Mei 2023, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) melakukan aksi longmarch dari Dukuh Atas Sudirman menuju Istana Negara dalam rangka memperingati hari buruh Internasional. Aksi masa dari berbagai elemen masyarakat dengan jumlah sekitar lima ribu orang.

Pada momentum hari buruh Internasional ini, GEBRAK bermaksud menyampaikan aspirasi secara langsung di depan Istana Negara, Jl. Merdeka Barat. Akan tetapi, masa aksi diblokade oleh aparat kepolisian menggunakan beton dan kawat berduri. Sehingga masa aksi tertahan di depan gedung Indosat dan tidak bisa melanjutkan perjalanan menuju Istana Negara.
Kami melihat Presiden Joko Widodo semakin anti kritik dan membatasi kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Di momentum yang bertepatan dengan hari lebaran Presiden justru menutup diri dari rakyatnya.

Pembatasan menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah bukan terjadi kali ini saja, represi dan intimidasi terhadap kritik masyarakat dilakukan oleh pemerintah di berbagai wilayah seperti aksi mahasiswa di Lampung dan Bengkulu yang terjadi beberapa waktu lalu, bahkan tidak sedikit dari masyarakat yang dikriminalisasi karena menyampaikan pendapat di muka umum.

Kami Gerakan Buruh Bersama Rakyat sungguh kecewa terhadap sikap Presiden dan jajarannya yang menghindar dari rakyat pada momentum peringatan hari Buruh 2023 ini. Kami berharap pada tahun politik kali ini rakyat dapat memberi pelajaran untuk para calon pemimpin bangsa agar tidak lagi memilih pemimpin hipokrit yang berpaling muka dari rakyat, melakukan represifitas dan kriminalisasi.

Oleh karena itu, kami menyatakan dan menuntut:
1. Joko Widodo adalah Presiden anti kritik dan kerap membungkam kritik rakyat;
2. Polri adalah alat kekuasaan yang turut menghambat kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.
3. Presiden dan Kapolri agar tidak membatasi dan membuka ruang kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.

Adapun pada momentum peringatan Hari Buruh Sedunia, kami dari aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menuntut untuk:
1. Cabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, UU P3, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian dan Revisi UU ITE;
3. Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global;
4. Sahkan RUU PPRT dan Berikan Perlindungan Bagi Buruh Migran;
5. Lawan Komersialisasi Pendidikan Melalui Revisi UU Sisdiknas;
6. Ratifikasi Konvensi ILO No.190 tentang Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja;
7. Berikan Jaminan Kepastian Kerja dan Perlindungan Seluruh Pengemudi Ojol Maupun Driver Online Lainya;
8. Berikan Jaminan Kepastian Kerja Bagi Pekerja Pemerintahan Non PNS (Penyuluh KB, Penyuluh perikanan, Tenaga kesehatan dan Guru Honorer);
9. Hapus Sistem Kerja Kontrak, Outsourcing St dan Sistem Magang; op Upah Murah, Berlakukan Upah layak Nasional;
10.Turunkan Hargaharga (BBM, Sembako, Minyak Goreng, PDAM, Listrik, Pupuk, PPN dan Tol);
11.Berikan Jaminan Sosial atas Pendidikan, Kesehatan, Rumah, Fasilitas Publik, dan Penyediaan Pangan Gratis Untuk Masyarakat;
12.Wujudkan Reforma Agraria Sejati dan Hentikan Perampasan Sumber Bank Tanah dan perampasan tanah Adat;
13.Lawan Pembungkaman Demokrasi di Lingkungan Akademik; Wujudkan Pendidkan Gratis, Ilmiah, Demokratis; dan,
14.Hentikan Krimisumber Agraria, Stop pemberlakukan nalisasi Terhadap Gerakan Rakyat dan Tuntaskan Pelanggaran HAM masa lalu.

Hormat kami,
GERAKAN BURUH BERSAMA RAKYAT (GEBRAK):
1. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
2. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
3. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
4. Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan)
5. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
6. Federasi Pelajar Indonesia (FIJAR)
7. Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO)
8. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
9. Kesatuan Pejuangan Rakyat (KPR)
10. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
11. KRPI (Komite Revolusi Pendidikan Indonesia)
12. FSBMM (Federasi Serikat Buruh Makanan & Minuman)
13. FSPM (Federasi Serikat Pekerja Mandiri)
14. FKI (Federasi Pekerja Industri)
15. SPAI ( Serikat Pekerja Angkutan Indonesia)
16. GPPI (Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia)
17. FMRM (Forum Masyarakat Rusunawa Marunda)
18. WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia)
19. GP (Greenpeace Indonesia)
20. SEMAR UI (Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia)
21. TA (Trend Asia)
22. AJI (Aliansi Jurnalis Independent)
23. KONTRAS
24. BEM FH UPN VJ
25. BEM STIH Jentera.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *