Siaran Pers tentang Evaluasi Proses Kerja dan Fakta yang Terungkap dalam Rapat Pansus Bank Century

Siaran Pers Yayasan LBH Indonesia

tentang

Evaluasi Proses Kerja dan Fakta yang Terungkap dalam Rapat Pansus Bank Century

 

“Segera Keluarkan Laporan Penyelidikan Sementara”

 

 

Yayasan LBH Indonesia termasuk lembaga yang sejak awal mempertanyakan kebijakan bail out Bank Century. Hal ini sempat kami tuangkan dalam pernyataan bersama tertanggal 11 November 2009 berjudul ”Bedah Kasus Bank Century: Perspektif Ekonomi dan Hukum”. Kemudian merespon beredarnya rumor dan aliran dana Bank Century, kembali kami menyampaikan pernyataan sikap tertanggal 1 Desember 2009 berjudul ”Stop Syak Wasangka: Segera Tuntaskan Kasus Bank Century Secara Hukum”. Pada hari ini, kami merasa perlu untuk mengevaluasi proses dan fakta yang berkaitan dengan kinerja Pansus Hak Angket DPR RI. Pengawalan Kasus Bank Century oleh Yayasan LBH Indonesia ini berpangkal dari perlakuan yang berbeda yang diberikan Pemerintah kepada Bank Century.

 

Sejak ditetapkannya Ketua Pansus Hak Angket Bank Century yang dibentuk DPR melalui voting pada 4 Desember 2009 lalu, kami nenilai belum terlihat konstruksi hukum yang hendak dibangun oleh Pansus ini. Tidak semua anggota Pansus Hak Angket yang berjumlah 30 (tiga puluh) orang ini bekerja secara obyektif dan professional. Bahkan beberapa diantaranya, terkesan mengail diair keruh, dan menyampaikan informasi ke publik tanpa memiliki dasar dan fakta. Sebagai contoh, prilaku dan tutur kata yang dipertontonkan sebagian anggota Pansus DPR amat melanggar Kode Etik Anggota DPR RI yang mewajibkan setiap anggota bersikap sopan santun, bersungguh-sungguh menjaga ketertiban rapat.

 

Asalainya, Hak Anget itu adalah hak penyelidikan yang dilakukan oleh para politisi untuk mencari tahu, membuat terang dan mengumpulkan bukti-bukti apakah kebijakan yang dilakukan Pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan Pihak-pihak yang terlibat, menyetujui dan melaksanakan kebijakan bailout atau penyertaan dana Rp 6,7 triliun ke Bank Century bertentangan dengan Undang-Undang. Pasal berapa? Undang-undang yang mana? Ketiadaan kesepakatan mengenai konstruksi hukum yang hendak dibangun menyebabkan proses rapat Pansus ini tidak maksimal, bahkan bisa menyebabkan hilangnya legitimasi Pansus itu sendiri. Bayangkan jika penyelidik kepolisian tidak mempunyai dugaan terhadap tindak pidana apa yang akan disangkakan kepada seseorang; atau sesama anggota penyelidik tidak kompak dalam melakukan

 

 

 

penyelidikan tindak pidana. Sebagai perbandingan, penyelidik bahkan mencantumkan dugaan tindak pidana dalam surat panggilan kepada saksi apalagi terhadap tersangka.

 

Salah satu konstruksi hukum yang dibangun para politisi pendukung Pansus Bank Century yaitu DPR RI sudah menolak pemberlakuan Perppu No 4/2008 tentang Jeringan Pengaman Sistem Keuangan. Konstruksi hukum ini ternyata bertolak belakang karena Surat Ketua DPR RI Nomor LG.01.02/9319/DPR RI/XII/2009 tertanggal 24 Desember 2008 perihal Penyampaian Keputusan Rapat Paripurna DPR RI Tanggal 18 Desember 2009, jelas hanya memuat permintaan DPR agar Pemerintah agar segera mengajukan RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sebelum tanggal 19 Januari 2009. Surat ini bukanlah pernyataan penolakan pemberlakuan Perppu No 4/2008 tentang Jeringan Pengaman Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

 

Berdasarkan uraian tersebut, Yayasan LBH Indonesia hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1. Meminta penjelasan mengenai konstruksi hukum yang hendak dibangun oleh Pansus DPR RI, antara lain peraturan perundang-undangan apa yang diduga dilanggar oleh para pihak terkait pengucuran dana talangan ke Bank Century;

2. Dalam konteks konstruksi hukum diatas, kami juga mendesak DPR RI segera mengklarifikasi secara kelembagaan soal keberlakuan Perpu 4/2008, mengingat isi Surat Ketua DPR sebelumnya jelas hanya meminta Pemerintah menyerahkan RUU, bukan menolak pemberlakuan Perpu JPSK;

3. Mendesak Pansus DPR RI untuk menjaga kesantunan, kode etik anggota DPR RI, memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan segera menyampaikan laporan sementara hasil penyelidikannya kepada masyarakat sebelum dibahas ke Sidang Paripurna DPR RI;

4. Meminta Pansus untuk menyampaikan laporan sementara kepada masyarakat perihal hasil penyelidikan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

 

 

Jakarta, 18 Januari 2010

Yayasan LBH Indonesia

Badan Pengurus

 

 

 

A. Patra M Zen

Ketua

 

 

 

Zainal Abidin

Direktur Riset

 

Download File : 20100118_SiaranPers_Evaluasi Proses Kerja dan Fakta yang Terungkap dalam Rapat Pansus Bank Century

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *