Korupsi di Puncak BGN: Alarm Darurat untuk Menghentikan dan Merombak Total Program MBG

Foto: BPMI Setpres

 

SIARAN PERS

  • Pencopotan Pimpinan BGN: Bukti Kegagalan Sistemik Badan Gizi Nasional 

  • Skandal Korupsi BGN Membongkar Bobroknya Tata Kelola MBG

  • Korupsi di Puncak BGN: Alarm Darurat untuk Menghentikan dan Merombak Total Program MBG 

Jakarta, 4 Juni 2026 – MBG Watch yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, kelompok warga, tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga riset menyampaikan sikap bersama atas pencopotan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya terkait individu, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas program yang perlu segera dievaluasi dan dibenahi secara menyeluruh.

Korupsi dan penangkapan kepala dan wakil Kepala BGN adalah penegakan korupsi pertama  pada Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, di balik pencopotan tersebut masih meninggalkan beragam masalah struktural dalam tata kelola.

Potensi Konflik Kepentingan Belum Terjawab, Pola Lama Dikhawatirkan Berlanjut

Pergantian pucuk pimpinan BGN saat ini belum terhindar dari konflik kepentingan. Yang nampak sangat jelas adalah Nanik Sudaryati Deyang sebagai Komisaris Independen PT Pertamina (Persero) yang resmi diangkat sejak Juni 2025, Agustina Arumsari menjabat Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Wakil Komisaris Utama PT Patra Niaga, dan Mayor Jenderal TNI Trenggono menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara. Pencopotan pimpinan BGN yang disertai penangkapan oleh Kejaksaan Agung dan penetapan tersangka korupsi mark-up anggaran adalah akibat aspek konflik kepentingan yang tidak dicegah sejak awal. Maka, tanpa evaluasi struktural program, baik dari pemilihan pimpinan yang berintegritas dan bebas dari konflik kepentingan hingga perombakan tata kelola, tindakan ini hanya akan meneruskan kegagalan program dan korupsi sistematis yang terjadi. 

Sejak menjabat sebagai Wakil Kepala BGN pada September 2025, Nanik S. Deyang belum menunjukkan terobosan kebijakan yang signifikan untuk menjawab berbagai persoalan implementasi MBG dan permasalahan tata kelola yang amburadul. Publik lebih sering menyaksikan respons yang bersifat reaktif dan emosional dibandingkan solusi yang strategis dan terukur terhadap tantangan MBG yang semakin kompleks. Terdapat kekhawatiran bahwa respons emosional tersebut hanya berfungsi meredam kritik publik dalam jangka pendek, tanpa disertai perubahan kebijakan yang substantif untuk mencegah persoalan serupa terulang kembali.

Penunjukan Nanik juga memunculkan pertanyaan publik mengingat latar belakangnya tidak berasal dari bidang gizi, kesehatan masyarakat, pangan, maupun bidang lain yang secara langsung relevan dengan pelaksanaan program MBG. Karena itu, terdapat kekhawatiran bahwa pergantian kepemimpinan ini hanya akan mengulang pola yang sama tanpa perubahan substantif dalam tata kelola maupun pelaksanaan program. Dengan ditunjuknya sebagai Kepala BGN, publik tentu berharap hadirnya langkah-langkah yang lebih konkret, berbasis bukti, dan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul. 

 

Pelaksanaan MBG yang Masih Amburadul

 

Kelemahan dalam pengelolaan, ketidakjelasan akuntabilitas, dan kegagalan program dapat merugikan kepentingan publik secara luas. Langkah ini mencerminkan kenyataan bahwa ada masalah serius yang tidak bisa ditutupi lagi. Indikasi kegagalan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program menunjukkan bahwa masalah di BGN bukan hanya tentang individu, tetapi tentang cara kerja institusi secara menyeluruh, seperti penetapan desain program, desain kelembagaan, implementasi program, hingga belanja pengadaan program tanpa mempertimbangkan risiko yang ditimbulkan akibat penetapan kebijakan. Masalah tata kelola MBG bukan temuan baru. Jauh sebelum Presiden Prabowo menjatuhkan keputusan pencopotan pada 2 Juni 2026, berbagai organisasi masyarakat sipil telah berulang kali menyuarakan kekhawatiran mendalam yang kini terbukti benar. Sejak Juni 2025, Transparency International Indonesia telah menerbitkan kajian yang menyimpulkan bahwa MBG dikepung risiko korupsi sistemik, mulai dari lemahnya seleksi mitra SPPG, absennya pengawasan independen, hingga minimnya payung hukum yang memadai. “BGN, Koperasi Desa Merah Putih, dan berbagai instrumen kebijakan lain menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat digunakan untuk membangun jejaring rente yang luas. Yang menjadi persoalan bukan hanya potensi penyalahgunaan anggaran, tetapi juga upaya membangun legitimasi dengan melibatkan tokoh agama, kampus, aktivis, dan berbagai kelompok masyarakat.” Ujar Muhammad Busyro Muqoddas, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Menurut Jaya Darmawan, Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) “Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena dinilai membawa beban fiskal berat yang diproyeksikan melonjakkan defisit APBN hingga 3,34% dari PDB, sekaligus membuka celah lebar bagi praktik perburuan rente akibat ketidaksesuaian anggaran per porsi dengan kualitas makanan di lapangan.” Selain menyoroti risiko distribusi yang tidak merata dan ancaman keracunan pangan pada siswa, Jaya juga mengkritik minimnya perlindungan bagi produsen domestik akibat dominasi bahan baku impor, sehingga program ini didorong untuk segera merumuskan regulasi pangan lokal yang ketat demi memitigasi risiko ekonomi berkelanjutan. Terakhir, terkait evaluasi regulasi menunjukkan perlunya perubahan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program MBG untuk memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan program. Revisi Perpres perlu diarahkan pada perbaikan penargetan kelompok rentan seperti daerah 3T, termiskin, dan malnutrisi (targeted), penguatan kewajiban bahan baku lokal dari petani dan peternak lokal, peningkatan transparansi pengadaan, serta pembentukan mekanisme pengawasan dan evaluasi berbasis outcome.

Kekhawatiran itu bukan hanya datang dari lembaga riset dan think tank di Indonesia. Koalisi MBG Watch merespons maraknya kasus keracunan dan berbagai polemik MBG dengan pengawasan publik yang terorganisir, termasuk mengajukan gugatan uji materi terhadap UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi karena menilai penganggaran MBG bermasalah secara fiskal dan prosedural. Di akar rumput, kelompok-kelompok warga seperti Suara Ibu Peduli MBG dan Kenduri Suara Ibu dari Yogyakarta turun bersuara menuntut evaluasi menyeluruh atas program yang mereka nilai telah mengorbankan keselamatan anak-anak. Suara-suara ini tidak datang dari ruang hampa, tapi dari pengalaman langsung para ibu, guru, dan komunitas yang menyaksikan sendiri dampak nyata di lapangan. Kalis Mardiasih dari Suara Ibu Indonesia berpendapat “Terbongkarnya skandal korupsi pucuk pimpinan BGN bukan sebuah prestasi, melainkan hanya menegaskan kebobrokan tentang desain tata kelola yang sudah ada sejak mula. Siapapun penggantinya tidak akan berpengaruh pada perbaikan pelaksanaan MBG karena potensi korupsi tetap ada.”

Semua peringatan itu diabaikan. Selama berbulan-bulan, pemerintah memilih mempertahankan narasi keberhasilan sambil menutup mata terhadap akumulasi bukti yang semakin tak terbantahkan. Kini, dengan pencopotan pucuk pimpinan BGN, pemerintah secara implisit mengakui apa yang selama ini diserukan masyarakat sipil. Mengganti pucuk pimpinan seharusnya tidak cukup tanpa menyelesaikan akar masalah yang memungkinkan kegagalan terjadi lagi. Edy Kurniawan, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa pencopotan pimpinan BGN tidak menyentuh akar persoalan selama program MBG tetap berjalan tanpa landasan hukum yang konstitusional. Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tidak hanya cacat secara prosedural, tetapi substansinya bertentangan dengan UU dan konstitusi yang berlaku, mulai dari absennya jaminan perlindungan hak atas pangan yang layak hingga sistem pengadaan yang melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa.

Para korban yang dirugikan akibat kegagalan sistemik ini memiliki hak konstitusional untuk menuntut pertanggungjawaban negara, termasuk gugatan ganti rugi kepada BGN sebagai institusi yang bertanggung jawab atas korupsi dan kegagalan program yang telah terbukti nyata. Termasuk seluruh rantai pengambil keputusan harus diminta pertanggungjawaban atas korban keracunan, baik pidana, perdata, maupun administrasi.

 YLBHI menilai bahwa pergantian kepala BGN tanpa membuka ruang pengawasan publik yang bermakna hanyalah kosmetik kebijakan. Selama MBG dijalankan dengan sistem sentralistik dan komando yang mengabaikan sekolah, pemerintah daerah, dan komunitas setempat, maka struktur koruptif dan potensi pelanggaran HAM akan terus berulang di bawah kepemimpinan siapapun.  Mengingat saat ini sedang berlangsung proses judicial review MBG dalam UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi, YLBHI mendesak MK untuk segera mengeluarkan putusan sela (judicial deferral) yang memerintahkan penangguhan seluruh tindakan dan kebijakan strategis MBG yang berdampak luas hingga tata kelola diperbaiki secara fundamental, termasuk mengeluarkan anggaran MBG dari pos pendidikan yang tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan hak atas pendidikan anak. MBG Watch akan terus mengawal, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan MBG secara independen dan berbasis data. Yang ditunggu publik saat ini bukan sekadar pergantian figur, melainkan perubahan nyata dalam kebijakan, tata kelola, dan dampak program bagi masyarakat.

Oleh karena itu, sebagai langkah serius, seharusnya pemerintah berfokus pada:

  1. Moratorium dan rombak total tata kelola MBG
  2. Audit menyeluruh dan terbuka terhadap penggunaan anggaran dan hasil program.
  3. Penelusuran rantai keputusan yang berkontribusi pada kegagalan kebijakan.

 

Narahubung

Jaya Darmawan ([email protected])  (CELIOS)

Agus Sarwono – [email protected] (TI Indonesia)

Edy Kurniawan (YLBHI)

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *