Kesediaan Agus Rahardjo Mundur Jika UU KPK Direvisi Diapresiasi

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mengapresiasi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang bersedia mundur jika UU KPK tetap direvisi. Hal tersebut dinilai sebagai bukti komitmen Agus dalam upaya memberantas korupsi.

“Pernyataan tersebut harus diberi apresiasi yang besar. Karena itu bukti komitmen Ketua KPK yang bertugas memberantas korupsi lewat sarana kewenangan KPK yang diatur undang-undang saat ini,” kata Perwakilan Koalisi dari YLBHI, Julius Ibrani, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Minggu (21/2/2016) malam.

Julius menuturkan, jika UU KPK direvisi, maka KPK terancam menjadi macan ompong. Kewenangannya sedikit demi sedikit dipreteli.

“Bisa dibilang KPK akan menjadi macan ompong bahkan hanya jadi kucing manis. Lantas untuk apa lagi Ketua KPK menjabat di lembaga yang seperti itu,” tutur Julius.

“Tidak akan bisa menjerat koruptor, maka nantinya tidak akan punya prestasi. Jadi seolah-olah hanya makan gaji buta. Kerja ya kerja, tapi nggak akan ada hasilnya juga,” imbuhnya.

Pimpinan DPR rencananya hari ini akan ke istana negara untuk membahas hal ini. Julius berharap Presiden Joko Widodo membuktikan bahwa ia benar-benar memiliki komitmen untuk memberantas korupsi dengan menolak revisi UU KPK.

“Seharusnya DPR dan Pemerintah menggunakan mata, telinga dan Kepala KPK jika ingin bahas Revisi UU KPK. Itu bukti nyata jika memang revisi untuk kepentingan KPK dan pemberantasan korupsi,” ujar Julius.

“Maka seharusnya hentikan rencana revisi yang justru akan membunuh KPK ini. Presiden Jokowi harus buktikan komitmen antikorupsinya di Nawacita dan tugasnya sebagai Presiden, jangan terbitkan surat presiden untuk Revisi UU KPK,” pungkasnya.

 

Sumber : detik.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *