Mendorong percepatan dan implementasi perda no 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin di provinsi lampung, bersama akademisi fh unila dr. Wahyu sasongko, kanwil hukum & ham lampung, pertuni lampung, p2tp2a lampung, bapas untuk mendorong hak2 bantuan hukum tmn2 disabilitas, perempuan dan anak agar diakomodir didalam perda bantuan hukum.
Serta melakukan pembahasan dan masukan bersama 8 organisasi bantuan hukum dalam pembahasan revisi perda yang sedang dibahas di komisi 1 Dprd Prov. Lampung.