Mendorong Akses Keadilan dan Pemberdayaan Hukum Melalui Kemitraan Pemerintahan Terbuka

ylbhi-ogp

Laporan YLBHI Atas OGP Global Summit 2018 Tblisi – Georgia

YLBHI, Tbilisi – YLBHI turut mendukung agenda akses keadilan menjadi salah satu agenda Kemitraan Pemerintah Terbuka pada perhelatan Open Government Partnership (OGP) Global Summit yang diselenggarakan pada 17-19 Juli 2018 di Tbilisi-Georgia.

OGP Global Summit 2018 dihadiri oleh perwakilan dari 96 negara di dunia, yang terdiri dari pejabat pemerintahan, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis. Agenda OGP Global Summit tahun ini fokus pada Pelibatan Masyarakat Sipil, Perjuangan Melawan Korupsi, dan Pelayanan Umum.

Indonesia sendiri mengirimkan perwakilan Pemerintahan dan masyarakat sipil untuk menghadiri kegiatan ini. Tampak hadir dari pihak Pemerintah Indonesia, antara lain: Kantor Staf Presiden (KSP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan kementerian Luar Negeri.

Sementara dari pihak organisasi masyarakat sipil, selain YLBHI, turut pula hadir perwakilan dari INFID, CRPG, Yayasan TIFA, Media Link, ICW, IPC, HIVOS, FITRA, PWYP Indonesia, dan SOLUD.

Di dalam salah satu sesi di OGP Global Summit, akses keadilan dinilai penting dalam kerangka OGP.  Lebih utama lagi, peran penting pemberdayaan hukum (legal empowerment) untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka. Pemerintahan terbuka tidak hanya diartikan sebagai keterbukaan data dan informasi, akan tetapi harus meliputi pula keterbukan partisipasi masyarakat sipil. Partisipasi masyarakat sipil dalam pengambilan kebijakan pemerintah merupakan elemen kunci pemerintahan terbuka.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memiliki kemampuan dalam proses partisipasi tersebut. Pemberdayaan hukum dirasa sebagai strategi efektif untuk meningkatkan kemampuan masyarakat yang memungkinkan mereka berperan aktif dalam proses partisipasi pengambilan kebijakan, bahkan penyelesaian permasalahan hukum.

Beberapa negara anggota OGP mengklaim telah memiliki pusat masyarakat pencari keadilan (justice centre), yang meliputi pelayanan hukum dan mediasi. Namun pusat-pusat pencarian keadilan tersebut didorong untuk tidak hanya memberikan palayanan hukum semata, akan tetapi juga berfungsi untuk memberikan pemahaman dan pemberdayaan tentang hak asasi manusia.

Akses keadilan harus diperluas melampaui berbagai urusan yang terkait dengan pengadilan. Dan pemberdayaan hukum harus dimaknai sebagai upaya membantu pemerintah dalam mewujudkan akses keadilan sehingga eskalasi konflik dapat dihindari, perdamaian dapat dipelihara, dan tujuan pembangunan dapat terealisasi. (FY)

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *