Peluncuran Laporan Penelitian tentang Praktik Penahanan di Indonesia

Poster 3 Peluncuran Laporan Penahanan

Data penanganan kasus tahun 2019 LBH-YLBHI di 16 provinsi menunjukkan adanya pelanggaran hak asasi manusia di isu fair trial sebagai berikut: hak untuk tidak ditangkap sewenang-wenang (88 kasus), hak untuk bebas dari penyiksaan (56 kasus), dan kriminalisasi/ serangan balik atas upaya keadilan (36 kasus).  Selain itu pada tahun 2019 terdapat 47 kasus kriminalisasi masyarakat sipil dengan jumlah korban sebanyak 1.019 orang.

Dari data tersebut memperlihatkan bahwa masih terjadi penangkapan sewenang-wenang yang juga bermuara pada penahanan yang sewenang-wenang. Penahanan kerap dijadikan sarana “hukuman awal” seorang Tersangka sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Selain karena penahanan tidak dengan tujuan yang jelas untuk kepentingan penyidikan, penahanan yang dilakukan oleh penyidik juga mempunyai indikasi melanggar hak asasi manusia.

Penahanan merupakan suatu upaya bagi penyidik (dalam hal ini kepolisian) yang berfungsi untuk mencegah agar tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Sedangkan tujuannya menahan seorang Pelaku atau Tersangka yakni untuk kepentingan penyidikan, dalam hal ini pemeriksaan atau mengambil keterangan dari Pelaku atau Tersangka. Penahanan oleh Penyidik maupun Penyidik Pembantu bukanlah suatu keharusan apa lagi kewajiban. Pada praktiknya, penahanan yang dilakukan oleh penyidik terkesan menjadi tindakan formalitas yang harus dilakukan, khususnya bagi tersangka yang diancam dengan minimal 5 tahun penjara.

Sebagai upaya paksa, penahanan merupakan tindakan merampas kemerdekaan seseorang, sehingga harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pengawasan. Sayangnya penahanan dianggap sebagai diskresi pejabat yang berwenang untuk melakukan penahanan. Mekanisme pengawasan untuk upaya tersebut telah diatur dalam KUHAP dengan adanya mekanisme praperadilan. Namun demikian, pada praktiknya, hakim pada sidang praperadilan hanya memeriksa kelengkapan administratif saja, tanpa melihat apakah penyidik memiliki alasan yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Berdasarkan permasalahan tersebut, YLBHI telah melakukan penelitian dengan mengumpulkan data penahanan medio 2019 untuk kasus-kasus yang ditangani oleh LBH-YLBHI di 16 Provinsi, guna melihat alasan penahanan, dampak penahanan bagi tersangka dan keluarga, serta dampaknya bagi beban anggaran negara dan korupsi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan terhadap revisi KUHAP yang sudah ada dalam RKUHP sejak 2004 hingga 2012. Selain itu juga diharapkan dapat mendorong adanya pengawasan terhadap kepolisian khususnya dalam proses penyidikan.

 

Presentasi YLBHI dapat diunduh melalui tautan berikut :

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *