Biarkan Jalan Berlubang, Pemprov DKI Dapat Dipidana

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera melakukan perbaikan terhadap fasilitas umum, khususnya jalan.

Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, jalan rusak hampir mencapai 4.000 titik yang tersebar di 512 ruas jalan. Kerusakan jalan paling banyak di wilayah Jakarta Utara, yakni sebanyak 2.590 titik dengan luas 81.049 meter persegi.

Kemudian diikuti oleh Jakarta Pusat sebanyak 437 seluas 7177.5 meter persegi, Jakarta Timur 668 titik seluas 8.688 meter persegi dan Jakarta Barat 210 titik seluas 7.649 meter persegi.

Akibat ruas jalan yang rusak transportasi menjadi terhambat dan waktu tempuh yang semakin lama. Kerusakan ini tidak hanya menimbulkan kerugian, tapi juga telah menyebabkan terjadinya kecelakaan yang memakan korban jiwa.

“Ini memperlihatkan bahwa Pemprov dan PU telah lalai dalam melakukan tugasnya, dalam hal ini menurut  pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 dan dapat dikenakan pidana,” kata Humas LBH, Maruli Rajagukguk dalam siaran persnya, Sabtu (8/2/2014).

LBH Jakarta mendesak Pemprov dan PU untuk segera memperbaiki setiap ada jalan-jalan yang rusak kecil,ringan ataupun berlubang. Kemudian mengganti kerugian terhadap pengguna jalan yang dirugikan serta membentuk tim atau sejenisnya yang khusus untuk berkeliling mencari dan menemukan setiap jalan yang rusak.

“Pemprov dan PU juga harus membuka jalur pengaduan bagi warga yang mengalami kerugian dan jika menemukan jalan rusak,” kata Maruli.

 

Sumber : okezone.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *