Ganti Rugi Korban Rekayasa Polisi Rp 3 Juta, Pemerintah Diminta Revisi PP

Korban rekayasa polisi yang sakit, cacat dan meninggal dunia di berbagai kasus hanya mendapat ganti rugi Rp 3 juta. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27/1983 ini dinilai tidak adil dan harus segera direvisi.

“Mendesak pemerintah merevisi PP No 27/1983 sebagai pelaksana KUHAP terutama tentang besaran uang ganti kerugian,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma saat berbincang dengan detikcom, Selasa (7/1/2014).

Berdasarkan pasal 9 PP No 27/1983 menyebutkan ganti rugi Rp 5 ribu-Rp 1 juta diberikan kepada orang yang tidak terbukti melakukan pidana tetapi tidak mengalami sakit badan. Adapun bagi yang mengalami sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, maka negara mendapat ganti rugi maksimal Rp 3 juta.

“Aturan itu nggak adil. Masak orang yang sudah nyata-nyata ditangkap, ditahan dan namanya rusak di masyarakat hanya mendapatkan ganti rugi Rp 3 juta,” ujar Alvon.

Apalagi orang yang mendapat rekayasa kasus oleh aparat, menurut Alvon, notabene telah direnggut hak-hak dasarnya dan negara telah melanggar HAM. Yaitu negara melalui polisi telah melanggar asas praduga tak bersalah dan self incrimination.

“Dalam skema KUHAP dilakukan mekanisme gugatan praperadilan. Tapi tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pengadilan. Untuk kepentingan keadilan, sebenarnya hakim bisa melakukan tindakan progresif,” cetus Alvon.

Kasus terakhir yang mencuat yaitu rekayasa polisi terhadap sales obat nyamuk Rudy Santoso dalam kasus kepemilikan sabu 0,2 gram. Di pengadilan negeri dan banding Rudy dihukum 4 tahun penjara. Oleh MA hukuman dianulir dan Rudy dibebaskan karena Rudy dijebak dan kasusnya direkayasa polisi.

 

Sumber : detik.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *