Novel Ajukan Praperadilan Yang Kedua

uasa Hukum Novel Baswedan berencana mengajukan permohonan praperadilan yang kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin 11 Mei 2015. Pengajuan permohonan praperadilan yang kedua ini dilakukan terkait penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadi milik Novel.

“Kita akan ajukan permohonan praperadilan kedua terkait penggeledahan dan penyitaan barang pribadi Novel yang melawan hukum,” ujar kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 10 Mei 2015.

Rencananya pengajuan permohonan praperadilan ini akan dilakukan pada Senin 11 Mei 2015 sekitar pukul 14.00 WIB. Muji menilai praperadilan ini diajukan untuk menyikapi sikap dari penyidik Bareskrim yang bertindak sewenang-wenang terhadap penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadi Novel.

“Insya Allah jam 2 kita akan ajukan permohonan praperadilan di PN Jaksel,” ujar Muji.

Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim terjadi pada Sabtu 1 Mei 2015. Penyidik yang terdiri dari AKBP Agus Prasetyono, AKBP T.D Purwantoro dan Kompol Suprana menyita sekitar 25 barang milik Novel.

“Kalau dilihat, kesemua barang yang disita tersebut tidak berhubungan dengan pasal yang dituduhkan kepada Novel Baswedan,” ujar Muji.

Sumber : viva.co.id

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *