Poin Gugatan LBH terhadap PLN Lampung

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta PLN Distribusi Lampung membebaskan seluruh konsumen dari pembayaran listrik satu bulan penuh sebagai bentuk kompensasi pemadaman bergilir di Lampung selama lima bulan berturut-turut.

“Kompensasi pembebasan pembayaran listrik satu bulan itu salah satu poin gugatan LBH,” kata Koordinator Advokasi LBH Bandar Lampung Anggit A Nugroho usai mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (8/7/2014).

Menurut Anggit, poin lainnya yakni PLN diminta segera melakukan langkah konkrit untuk melakukan pemberian informasi tidak akan ada lagi pemadaman.

“PLN juga dituntut meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada seluruh konsumen di Lampung melalui media massa,” ujar Anggit.

Poin selanjutnya, yakni menjaga ketersediaan pasokan listrik di masa yang akan datang dan memastikan tidak akan ada lagi pemadaman listrik hingga lima bulan berturut-turut seperti yang sudah dilakukan saat ini.

 

 

Sumber : tribunnews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *