Sidang Gugatan PLN Digelar 18 Juni

Sidang perdana gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap PT PLN (Persero) Distribusi Lampung terkait sering padamnya listrik di wilayah Lampung akan digelar pada Rabu 18 juni 2014 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Anggit Arietya Nugroho selaku Ketua Advokasi LBH Bandarlampung, Rabu (4/6).
“Kita berharap, tergugat yakni PLN bisa datang dan tepat waktu dalam persidangan yang akan dilaksanakan 18 Juni 2014,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/6).

Dirinya berharap pihak tergugat dapat menanggapi dengan serius gugatan tersebut. Pasalnya, setiap LBH Bandarlampung menggugat pihak tergugat selalu tidak hadir. “Saya berharap tergugat (PLN) kali ini tidak seperti watak-watak tergugat terdahulu, yang tak datang dalam persidangan,” harapnya.

Diketahui sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung membuktikan janjinya. Organisasi ini, akhirnya, mendaftarkan gugatannya terhadap PT PLN (Persero) Distribusi Lampung ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang pada (28/5) lalu.

Gugatan tersebut terkait pemadaman listrik bergilir selama hampir 5 bulan oleh PLN di Lampung. LBH menilai PLN lalai dalam menjalani fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Anggit tergugat dalam hal ini PLN merupakan pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik telah memadamkan aliran listrik sepihak dan sewenang-wenang. Sehingga, perbuatannya merugikan konsumen di Lampung.
Dia menerangkan, perbuatan PLN telah memenuhi rumusan pasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

“Kami meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan. Pertama, menerima gugatan ini untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah lalai dalam menjaga ketersediaan listrik sehingga terjadi pemadaman listrik bergilir di Lampung selama hampir lima bulan,”tegasnya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *