Pengumuman
Tentang
Penutupan kantor YLBHI – LBH Palangka Raya
Kepada Yth.
Seluruh Pencari Keadilan, Masyarakat Umun, dan Jaringan Koalisi Masyarakat Sipil di Kalimantan Tengah
Dengan hormat,
Pengurus YLBHI mengumumkan bahwa kantor cabang YLBHI – LBH Palangka Raya yang berlokasi di Perum Casadova, Jl. Parawei Blk. B No.10, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan ini mengumumkan ditutup dan tidak lagi melakukan layanan pemberian bantuan hukum terhitung mulai tanggal 4 November 2025, setelah sebelumnya Pengurus YLBHI melakukan proses pembekuan sedari tanggal 25 November 2024 sampai pada waktu yang tidak ditentukan.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian evaluasi dan pertimbangan yang mendalam berkaitan dengan serangkaian temuan atas tindakan-tindakan pelanggaran terhadap Kode Etik Pengabdi Bantuan Hukum Indonesia yang dilakukan oleh 2 eks Pengabdi Bantuan Hukum LBH Palangka Raya.
Keputusan ini juga diambil setelah melalui pendiskusian dan pertimbangan yang panjang di internal Pengurus YLBHI berkaitan dengan efektivitas operasionalisasi kelembagaan dan ketersediaan sumber daya manusia yang tidak memungkinkan menjalankan pelayanan bantuan hukum struktural di Kalimantan Tengah.
Kami menghormati, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh komponen masyarakat sipil, komunitas korban, masyarakat adat dan semua pihak yang sejauh ini telah membantu operasionalisasi LBH Palangka Raya dalam memberikan pelayanan bantuan hukum.
Kami berkomitmen dan mengupayakan terus menerus terhubung dengan upaya-upaya memperjuangkan prinsip-prinsip Negara Hukum, HAM dan Demokrasi di Kalimantan Tengah dengan segala keterbatasan dan sumber daya yang kami miliki baik YLBHI secara langsung maupun melalui kantor LBH-YLBHI terdekat.
Demikian pengumuman ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan banyak terimakasih.
Jakarta, 4 November 2025
Hormat kami
Pengurus Yayasan LBH Indonesia
Muhamad Isnur – Ketua Umum
Pratiwi Febry – Ketua Bidang Kelembagaan