16 Kantor LBH-YLBHI Kecam Diskriminasi Rasial terhadap Mahasiswa Papua

YLBHI-LBH Kecam Diskriminasi Rasial

Berdasarkan data pendampingan kasus LBH – YLBHI selama 2 (dua) tahun terakhir, 2018-2019  sedikitnya terdapat 33 (Tiga puluh tiga) peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami oleh Mahasiswa Papua di beberapa daerah di Indonesia yaitu: Surabaya 9 (Sembilan) peristiwa, Jakarta, 4 (empat) peristiwa, Semarang 4 (empat) peristiwa, Yogyakarta (3), Bali 5 (lima) peristiwa, dan Papua 8 (delapan) peristiwa.

Adapun jenis peristiwa yang dialami oleh Mahasiswa Papua dibeberapa kota tersebut berupa Intimidasi, tindakan rasis, Penggerebekan Asrama, Pembubaran Diskusi, Penyerangan Asrama, Pembubaran Aksi, Penangkapan Sewenang-wenang, Penganiayaan, Penggeledahan dan penyitaan sewenang-wenang, serta pembiaran pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Aparat Penegak Hukum.

Akibat terjadinya beberapa peristiwa tersebut, Mahasiswa Papua kerap mengalami beberapa pelanggaran HAM dan menjadi korban Diskriminasi pelanggaran atas Hak atas Pendampingan Hukum, Rasial, Hak Untuk Berkumpul dan menyampaikan Pendapat. Jumlah korban dari peristiwa pelanggaran HAM yang dialami Mahasiswa Papua sebagaimana dijelaskan diatas kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) orang. Sedangkan yang menjadi pelaku dalam peristiwa ini terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Pejabat setempat dan Ormas/OKP.

Beberapa peristiwa pelanggaran HAM yang dialami oleh Mahasiswa Papua di beberapa kota sebagaimana dijelaskan diatas, menunjukkan bahwa negara ini belum benar-benar mampu untuk melindungi dan mengayomi warga negaranya dengan cara mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Bahkan yang menjadi masalah terbesar negara ini adalah kerap sekali yang menjadi pelaku pelanggaran HAM adalah aparatur negara itu sendiri.

Keberadaan aparatur negara ternyata tidak mampu menjawab tantangan negara untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM melainkan sebaliknya, yaitu bahkan aparatur negara menjadi pelaku pelanggaran HAM itu sendiri, baik secara langsung mapun secara tidak langsung dengan cara membiarkan ormas/OKP tertentu untuk melakukan penghadangan bahkan mengancam aktifitas hak atas kebebasan berekspresi.

Perlakuan tidak manusiawi yang terjadi terhadap Mahasiswa Papua di beberapa daerah menunjukkan bahwa negara telah mengalami kemunduran dan terlihat gagal mengangkat harkat dan martabat manusia. Semestinya di umur negara yang sudah mencapai 74 Tahun, hak-hak warga negara menjadi semakin telindungi, negara semakin dewasa dan pola penanganan masalah tidak bar-bar seperti dimasa penjajahan dan masa Orde Baru, dimana semakin dekat rakyat dengan alat negara maka semakin beresiko warga negaranya untuk mengalami perlakukan-perlakuan tidak manusiawi.

Atas beberapa peristiwa ini, kemudian pemerintah Indonesia sampai saat ini tidak sedikitpun menujukkan tanggungjawabnya untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap aparat negara atau warga yang menjadi pelaku pelanggaran hukum dan HAM terhadap Mahasiswa Papua. Pemerintah justru hanya meminta maaf dan menganjurkan masalah ini cukup diselesaikan dengan cara saling memafkan. LBH-YLBHI khawatir, jika perlakukan pelanggaran HAM ini tidak ditindak, diproses dan diberikan sanksi yang nyata sebagaimana mestinya maka keberulangan yang sama akan selalu berpotensi terjadi.

Selain dari itu, dalam dua hari ini negara juga telah mulai melakukan pengerahan dan penambahan aparat pengamanan berupa pengiriman anggota kepolisian dan TNI ke Papua dengan jumlah yang besar dengan alasan pengamanan obyek vital di Papua. Dengan penambahan aparat negara maka kehawatiran kita adalah kejadian-kejadian pelanggaran HAM di Papua akan semakin sering terjadi, dan tentunya korban pelanggaran HAM di Papua akan semakin bertambah kedepannya.

Merujuk hal-hal diatas, LBH-YLBHI mendesak pemerintah Indonesia untuk segera melakukan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Negara melalui Aparat Penegak Hukum (Kepolisian RI) segera melakukan proses penegakan hukum untuk mengadili dan memberikan sanksi terhadap oknum aparat dan/atau warga yang telah melakukan tindak diskrimnasi rasial atau pelanggaran hukum dan HAM terhadap Mahasiswa Papua diberbagai wilayah di Indonesia;
  2. Komnasham untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian, TNI dan Organisasi Masyarakat;
  3. Mengupayakan penyelesaian persoalan diskriminasi rasial terhadap warga Papua dengan pendekatan penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia bukan keamanan dengan menghentikan penambahan atau pengiriman aparat keamanan ke Papua serta menarik kembali aparat keamanan yang telah dikirim ke Papua.
  4. Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat memastikan tidak berulangnya tindakan diskriminasi dan pelanggaran terhadap hak-hak warga Papua;

 

Jakarta, 22 Agustus 2019

Hormat Kami,

 

YLBHI

dan 16 LBH Kantor se-Indonesia

LBH Banda Aceh;

LBH Medan

LBH Padang

LBH Pekanbaru

LBH Palembang

LBH Bandar Lampung

LBH Jakarta

LBH Bandung

LBH Semarang

LBH Yogyakarta

LBH Surabaya

LBH Bali

LBH Makassar

LBH Manado

LBH Papua

LBH Palangkaraya

 

 

Narahubung :

YLBHI-Febi Yonesta (087870636308)

LBH SURABAYA- Sahura (082244492465)

LBH PAPUA- Edo (082199507613)

LBH JAKARTA – Arif (0817256167)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *