Hentikan Pelibatan Militer dalam konflik Tanah Adat Marga Kamuyend dan Hormati Palang Salib serta Perintah Majelis Hakim PTUN Jayapura

WhatsApp Image 2026-05-29 at 12.13.16

Siaran Pers LBH Papua Merauke

No : 005/SP/LBH-PM/MRK/V/2026

“Presiden  RI Segera Perintahkan Panglima TNI untuk Penghentian Pelibatan Militer dalam konflik Tanah Adat Marga Kamuyend dan Wajib Menghormati Palang Salib dan Perintah Majelis Hakim PTUN Jayapura”

Bahwa pada 24 Mei 2026 –  LBH Papua Merauke telah menerima laporan adanya tindakan penggerakan dan pelibatan aparat militer yang diduga berasal dari TNI-AD untuk menghentikan aksi pemalangan yang dilakukan oleh masyarakat Adat Merauke, khususnya marga Kamuyend di kampung Nakias, distrik Ngguti, Provinsi Papua Selatan. Keterlibatan aparat tersebut kemudian menimbulkan ketakutan bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat dan sejumlah pertanyaan terkait dasar hukum pelibatan Militer dalam ruang-ruang sipil dan kamtibmas yang semestinya diurusi oleh Polisi.

Berdasarkan laporan yang diterima LBH Papua Merauke dari masyarakat bahwa pada Sabtu, 23 Mei 2026 ada sekitar 10 Aparat Militer dengan bersenjata lengkap menggunakan mobil   mendatangi lokasi tempat pemalangan lalu  mempertanyakan aksi Pemalangan Salib Marga Kamuyen terhadap proyek pembangunan jalan sepanjang 135 km yang melintasi wilayah adat mereka.  Sebelumnya Marga Kamuyen telah melakukan penancapan salib  di wilayah tersebut pada tanggal 8 Oktober 2025 lalu,  sebagai bentuk pelarangan aktivitas apapun, namun faktanya ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencabut Salib tersebut tanpa ada koordinasi dengan marga Kamuyen lalu aktivitas land clearing tetap berlanjut

Aparat Militer TNI AD yang datang tersebut kemudian menanyakan alasan pelarangan dan penancapan ulang salib, lalu pihak marga Kamuyend menjelaskan bahwa mereka sebagai pemilik hak ulayat tanah adat  tidak menerima kehadiran perusahaan dan juga proyek Strategis Nasional diatas tanah Adat mereka. Selanjutnya untuk diketahui bersama bahwa pemalangan jalan 135 KM  telah sesuai dengan perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura kepada pihak tergugat agar tidak boleh ada aktivitas apapun di area objek yang disengketakan sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai kuasa hukum marga Kamuyen, perlu kami tegaskan bahwa sejak proyek tersebut dilaksanakan marga Kamuyen telah menegaskan sikap tegas penolakan dan disaksikan langsung oleh Gubernur Papua Selatan yang saat itu melakukan kunjungan kerja ke kampung Nakias pada 2025 lalu. Kami juga menegaskan penting bagi semua pihak  wajib menghormati keputusan marga Kamuyen berdasarkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Selanjutnya aksi pemalangan tersebut dipastikan  sebagai bentuk penolakan damai karena kami menemukan adanya kelalaian pemerintah  daerah dan perusahan dalam memenuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sesuai UU No. 39/1999 tentang HAM. Pada prinsipnya aksi marga Kamuyend dijamin dalam UUD 1945 Pasal 18b ayat (2),  UU No 2 Tahun 2021 Pasal 43 serta Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat bukan Hutan Negara.

LBH Papua Merauke memandang pelibatan TNI dalam proyek investasi bisnis seperti dalam kasus jalan 135 KM  tidak hanya bertentangan dengan Jati Diri Tentara Profesionalisme yang mengamanatkan tentara tidak berbisnis dan menjunjung tinggi HAM sebagaimana Pasal 2 huruf d UU TNI, tetapi justru juga berpotensi besar terjadi pelanggaran HAM di masa datang terhadap masyarakat adat Malind.

Selain itu Keterlibatan TNI dalam Pengamanan jalan 135 KM bertentangan dengan Peran dan Fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan untuk penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU TNI.

Lebih lanjut keterlibatan dan kehadiran TNI AD tersebut melanggar Tugas Pokok TNI sebagaimana Pasal 7 UU TNI karena Keterlibatan TNI dalam Proyek Jalan 132 KM tidak dapat dikategorikan sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang membutuhkan prasyarat kebijakan dan keputusan politik negara atau kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan fakta-fakta diatas maka penting untuk kami tegaskan bahwa :

  1. Presiden RI segera memerintahkan Panglima TNI untuk memastikan tidak ada keterlibatan  TNI- AD dalam konflik Tanah Adat Marga Kamuyend di Merauke dan Wajib Menghormati aksi Palang Salib
  2. Mendesak Semua pihak Wajib mematuhi dan melaksanakan Perintah Majelis Hakim Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura untuk menghentikan semua aktivitas land clearing di wilayah adat marga Kamuyend
  3. Mendesak Komisi I DPR RI sebagai salah satu bagian dari Kontrol Sipil atas Militer harus mengevaluasi semua tindakan TNI yang bertentangan dengan Peran, Tugas dan Fungsinya, terkhusus terkait dengan Keterlibatan TNI dalam Proyek-Proyek Strategis Nasional;

 Narahubung:

1. Niko  Kombanop

2. Teddy Wakum

3. Philipus K Chambu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *