Kebijakan Elpiji 3kg: Menteri ESDM Mematikan Ekonomi Rakyat Kecil

Kebijakan Elpiji 3kg- Menteri ESDM Mematikan Ekonomi Rakyat Kecil

Kebijakan Menteri ESDM yang melarang penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer hanya menyulitkan masyarakat. Situasi ini akan berdampak pada kesenjangan akses dan merugikan ekonomi masyarakat kecil, serta  menimbulkan ketidakadilan baru. Pasca maraknya informasi terkait sulitnya mendapatkan gas di media sosial dan media massa, Prabowo baru mengambil tindakan. Dalam pemberitaan terakhir, Prabowo telah menyatakan bahwa pengecer bisa kembali menjual elpiji 3 kg sambil berpores untuk menjadi sub pangkalan. 

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3) menegaskan “penguasaan oleh negara” terhadap sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Mahkamah Konstitui, dalam Putusan  Perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 menimbang bahwa penguasaan oleh negara mencakup: (1) pemilikan (2) pengaturan, pembinaan dan pengawasan, dan (3) penyelenggaraan kegiatan usaha dilakukan di bidang energi (energi-migas dan energi-listrik) oleh Pemerintah. MK menegaskan bahwa “penguasaan oleh negara” merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, baik di bidang politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam paham kedaulatan rakyat itu, rakyatlah yang diakui sebagai sumber, pemilik dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sesuai dengan doktrin “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Dalam pengertian kekuasaan tertinggi tersebut, tercakup pula pengertian kepemilikan publik oleh rakyat secara kolektif;

Filosofi “penguasaan oleh negara” adalah terciptanya Ketahanan Nasional (National Security) di bidang energi (energi migas, listrik dan energi lainnya) di NKRI dengan sasaran-utama penyediaan dan pendistribusian energi di dalam negeri. Pemerintah dari negara manapun juga berkewajiban menyediakan dan mendistribusikan energi ke seluruh wilayahnya. Ketahanan Nasional di bidang energi adalah kemampuan Pemerintah untuk melakukan pengelolaan energi, tanpa memperhatikan besar-kecilnya dan kaya-miskinnya negara, juga tidak memandang apakah suatu negara memiliki sumber-daya alam energi atau tidak. Tentu ini ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan seluruh warga negara.

Dalam artian MK, Pemerintah memiliki wewenang penuh untuk mengorganisir pendistribusian sumber daya energi (termasuk gas) untuk kesejahteraan umum. Jika alur distribusi sengaja disendat dengan alasan “tidak tepat sasaran” tanpa secara matang mengdentifikasi kelompok mana yang mengkonsumsi LPG 3kg, artinya negara telah secara sewenang-wenang menghambat hak warga negara yang secara objektif memang membutuhkan. Negara telah menghambat “hak kolektif” warga negara untuk memenuhi kebutuhan dasarnya mengakses energi. Tindakan ini idak ada bedanya dengan segelintir individu yang secara langsung mengkonsumsi gas subsidi namun secara ekonomi sebenarnya mampu. Artinya, Negara telah gagal memenuhi kewajiban pemenuhan hak asasi manusia sekaligus melanggar Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD.

Merespon situasi ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia  menyatakan:

  1. Pernyataan Presiden Prabowo membuktikan bahwa kebijakan Menteri ESDM dilakukan secara serampangan tanpa kajian dan koordinasi yang matang. Pernyataan ini justru menimbulkan situasi simpang siur di tengah masyarakat dan ketidakpastian hukum yang berbahaya bagi negara hukum. Di sisi lain, rakyat kecil sudah terlanjur mengalami dampak yang bisa jadi telah menimbulkan banyak kerugian masyarakat. 
  2. Jika alasannya adalah subsidi yang tidak tepat sasaran maka seharusnya pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakkan hukum, bukan malah mempersulit masyarakat kecil. Memperbaiki tata distribusi bukan hanya di level bawah tapi juga di level atas. 

Jakarta, 6 Februari 2025 

Hormat kami, 

Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *