SIARAN PERS
Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) PSN
SUARA AKAR RUMPUT;
Masyarakat Terdampak Ungkapkan Pelanggaran Konstitusi Akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja
Jakarta, 7 Juli 2025 – Sejumlah individu dari berbagai daerah terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) hari ini menyampaikan suaranya dalam konferensi pers untuk menyampaikan langsung pengalaman dan alasan diajukannya permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Gugatan yang sebelumnya telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Juli 2025 ini diajukan oleh delapan organisasi masyarakat sipil dan lebih dari 20 individu, di antaranya masyarakat adat dan petani, nelayan, serta akademisi seperti Dr. Muhammad Busyro Muqoddas (Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum dan Kebijakan Publik).
Permohonan ini secara khusus menggugat pasal-pasal yang berkaitan langsung dengan kemudahan dan percepatan pelaksanaan PSN. Norma-norma tersebut antara lain termuat dalam Pasal 3 huruf d, Pasal 123 angka 2, Pasal 173 ayat (2), (4), dan (5), Pasal 31 angka 1 ayat (2) dan (5), Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 36 angka 2 dan 3, pasal 18 angka 5, dan Pasal 17 angka 18, pasal-pasal tersebut diantaranya disisipkan ke dalam UU Kehutanan, UU Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, UU Penataan Ruang, dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Secara substansi, para pemohon menilai ketentuan-ketentuan tersebut melegitimasi pelanggaran hak asasi manusia, perampasan ruang hidup, pengabaian prinsip kehati-hatian ekologis, dan pemusatan kekuasaan negara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Argumentasi permohonan dalam gugatan setidaknya mencakup:
- Pelanggaran prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi melalui frasa “kemudahan dan percepatan PSN”, yang memberi dasar hukum abstrak dan multitafsir, sehingga membuka ruang pembajakan regulasi.
- Penyalahgunaan makna “kepentingan umum” dan penguasaan negara atas tanah, yang memberi kewenangan pada badan usaha untuk mengambil alih tanah warga tanpa perlindungan hukum memadai.
- Pelanggaran atas hak atas pangan dan tanah pertanian, karena memperbolehkan alih fungsi lahan pangan berkelanjutan untuk PSN, tanpa syarat partisipasi atau penggantian yang adil.
- Pemusatan kekuasaan pada pemerintah pusat dan pelemahan fungsi DPR, dengan menghapus ketentuan persetujuan legislatif dalam perubahan peruntukan kawasan hutan.
- Penyimpangan prinsip partisipasi dalam tata ruang dan wilayah pesisir, yang memungkinkan proyek PSN dijalankan meskipun belum ada perencanaan tata ruang atau persetujuan masyarakat.
Menurut GERAM PSN, norma-norma tersebut melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945, antara lain Pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum, Pasal 28D tentang kepastian dan perlindungan hukum, Pasal 28H tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (3) dan (4) tentang ekonomi berkeadilan dan pembangunan berkelanjutan.
Dampak-dampak tersebut telah nyata dialami oleh warga yang hadir dalam konferensi pers ini. …
GERAM PSN menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi dan keadilan ekologis. Judicial review ini bukan hanya soal legalitas pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja, tetapi juga mengenai arah pembangunan nasional ke depan: apakah negara akan tetap berpihak pada rakyat dan lingkungan, atau tunduk pada logika investasi yang melanggengkan ketimpangan.
Kami menyerukan kepada semua elemen masyarakat sipil, komunitas adat, akademisi, jurnalis, dan mahasiswa untuk mengikuti dan mengawal proses persidangan ini di Mahkamah Konstitusi. PSN tidak boleh menjadi dalih untuk membungkam warga, mengaburkan hukum, dan mengorbankan masa depan lingkungan hidup Indonesia.