Penembakan Warga Kenyala di PT KKP; Kapolres Kotawaringin Timur & Kapolda Kalteng Harus Bertanggung Jawab

Penembakan Warga Kenyala di PT KKP; Kapolres Kotawaringin Timur & Kapolda Kalteng Harus Bertanggung Jawab

Penembakan terhadap empat warga Desa Kenyala di areal PT Karunia Kencana Permaisejati (KKP), Senin (22/12/2025, kembali menegaskan betapa rentannya masyarakat di sekitar konsesi perkebunan sawit ketika aparat penegak hukum bekerja tidak untuk melindungi rakyat, tetapi justru bertindak seolah menjadi perpanjangan tangan perusahaan. Dalam insiden tersebut, empat warga mengalami luka tembak, satu di antaranya, F, menderita luka serius tembus bagian bawah ketiak hingga harus dirawat intensif di RSUD dr. Murjani Sampit. Tiga korban lain mengalami luka pada lengan, kaki, dan tangan.

Tindakan ini tidak hanya melanggar prosedur kepolisian, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia: hak atas rasa aman, hak atas integritas tubuh, dan hak untuk bebas dari kekerasan. Aparat seharusnya mengedepankan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan kekuatan sebagai upaya terakhir. Penembakan yang dilakukan tanpa ancaman terhadap nyawa adalah tindakan berlebihan dan melawan hukum.

Insiden ini membuktikan keterlibatan anggota kepolisian dalam “bisnis pengamanan” perusahaan perkebunan bukanlah hal baru. Karena itu, penting untuk mengusut secara serius siapa yang memberi perintah, bagaimana anggota bisa berada di lokasi, dan sejauh mana jejaring aparat-perusahaan terlibat dalam operasi pengamanan ini. Tanpa membongkar akar persoalan ini, kekerasan serupa akan terus berulang.

Kapolres Kotawaringin Timur dan Kapolda Kalimantan Tengah wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Institusi kepolisian harus menjelaskan mengapa ada anggotanya yang melindungi kepentingan privat perusahaan, bukan menjalankan fungsi negara untuk melindungi warga. Tanggung jawab tidak hanya berada pada pelaku di lapangan, tetapi juga pada rantai komando.

Peristiwa ini juga mengingatkan kembali pada insiden Seruyan pada Juni 2024 dalam konflik perkebunan sawit, dimana Brimob melakukan penembakan kepada warga yang berujung kematian. Hal ini memperlihatkan pola yang sama: aparat turun tangan bukan untuk menyelesaikan konflik secara adil, melainkan untuk mengamankan aset korporasi. Serangkaian kejadian ini menunjukkan bahwa kekerasan di sektor perkebunan bukan insiden sporadis, melainkan gejala struktural dari model pengamanan yang bermasalah.

Negara tidak boleh berdiam diri. Penembakan empat warga adalah alarm keras bahwa tata kelola keamanan di wilayah perkebunan sawit sudah berada pada titik krisis. Investigasi independen harus dilakukan secara tuntas, transparan, dan melibatkan lembaga di luar kepolisian. Semua pihak yang bertanggung jawab, baik pelaku lapangan maupun pejabat komando harus diberikan sanksi pidana dan etik. Korban dan keluarga harus dipulihkan haknya tanpa syarat.

Untuk itu, kami menuntut:

  1. Kapolri harus mengevaluasi Kapolda Kalimantan Tengah dan Kapolres Kotawaringin Timur dan memastikan adanya pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penembakan serta pihak yang memberi perintah;
  2. Propam Polri wajib melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran pidana dan etik serta disiplin oleh anggota yang terlibat;
  3. Kompolnas perlu turun melakukan investigasi independen untuk memastikan adanya akuntabilitas institusional serta mengawasi proses yang berjalan di internal Polri;
  4. Komnas HAM harus melakukan penyelidikan mendalam untuk menilai dugaan pelanggaran hak asasi manusia

Jakarta, 24 Desember 2025

Hormat kami,

Pengurus YLBHI

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *