Pengesahan Perpu Cipta Kerja: DPR dan Pemerintah Hina Konstitusi

WhatsApp Image 2023-03-21 at 12.28.43

Siaran Pers
“Pengesahan Perpu Cipta Kerja: DPR dan Pemerintah Hina Konstitusi”

 

Selasa, 21 Maret 2023, DPR secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Persetujuan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 yang dihadiri 380 anggota.

YLBHI menilai persetujuan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sengaja dibuat dengan upaya licik yang sarat akan pembangkangan, pengkhianatan serta kudeta terhadap Konstitusi UUD NRI 1945. perpu Cipta Kerja merupakan salah satu diantara banyak ciri wajah otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo dalam praktik legislasi yang naasnya didukung oleh DPR dengan menghilangkan marwah dan harga dirinya tanpa mempedulikan masifnya gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat.

Adapun terhadap sikap DPR RI yang menyetujui Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, YLBHI memberikan catatan sebagai berikut:

Pertama, persetujuan DPR terhadap Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah melanggar Konstitusi karena telah menghilangkan objek Putusan MK No. 91/PUU-XVII/2020 yaitu perbaikan terhadap pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal lain yang paling serius adalah Presiden dan DPR mengulang masalahpembentukan undang-undang dengan tidak memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) kembali kepada masyarakat secara maksimal atas ditetapkannya Perpu Cipta Kerja, Putusan MK No. 91/PUU-XVII/2020 juga menyatakan bahwa partisipasi publik yang bermakna harus dilakukan, paling tidak dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama antara DPR dan Presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.

Kedua, keberadaan aturan ini menandakan bahwa Pemerintah dan DPR telah ditundukkan oleh oligarki. Secara muatan materi tidak satupun pasal-per pasal dari Perpu Cipta Kerja menguntungkan masyarakat kecil seperti buruh, petani, masyarakat adat, nelayan serta elemen masyarakat lainnya. Aturan ini secara ambisius ditujukan hanya memberikan jalan mulus bagi oligarki untuk mengeksploitasi lingkungan hidup, keringat buruh, tanah, hutan, pesisir serta pulau-pulau kecil dan sektor-sektor sumber daya lainnya. Penghambaan Pemerintah dan DPR terhadap oligarki semata akan menimbulkan dampak krisis multidimensi, masifnya pelanggaran ham, hancurnya demokrasi dan melemahnya prinsip negara hukum di kemudian hari.

Ketiga, patut pula diingat bahwa pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang merupakan satu diantara rentetan panjang penghianatan Pemerintahan Joko Widodo dan DPR terhadap konstitusi, setelah sebelumnya persekongkolan jahat Pemerintah Pemerintah dan DPR menghasilkan produk legislasi yang nir partisipatif dan membahayakan bagi negara hukum seperti pengesahan UU KPK, UU Minerba, UU MK, UU PPP, KUHP, UU IKN. Sederet rentetan akrobat politik tersebut menunjukkan bahwa Pemerintahan Joko Widodo
telah benar-benar sebagai rezim otoriter, alat oligarki dan pembangkang nyata konstitusi.

Dari beberapa poin diatas, YLBHI menyatakan sikap:

1. Mengutuk keras sikap DPR menyetujui Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan mengutuk keras DPR yang telah gagal menjalankan tugas sebagai wakil rakyat untuk mengontrol jalannya pemerintahan.

2. Mendesak Presiden dan DPR untuk membatalkan pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU yang bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi, prinsi-prinsip negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia;

3. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia menggelorakan penolakan-penolakan terhadap kesewenang-wenangan Pemerintah dan DPR yang menghina konstitusi.

Jakarta, 21 Maret 2023

Hormat kami,
Pengurus YLBHI

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *