Putusan Bebas Solo: Kemenangan yang Harus Berlanjut bagi Pembebasan Seluruh Tahanan Politik!

Kemenangan yang Harus Berlanjut bagi Pembebasan Seluruh Tahanan Politik!

Senin, 30 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan putusan bebas kepada Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidulloh Darmaji dalam perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt dan 2/Pid.B/2026/PN Skt. Setelah menjalani rangkaian proses hukum sejak peristiwa demonstrasi 29 Agustus 2025, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait tuduhan penghasutan dinyatakan tidak terbukti, sehingga Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara menyatakan para terdakwa bebas.

Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa kriminalisasi terhadap kebebasan berekpresi digital  warga sipil tidak memiliki dasar hukum yang sah. Seharusnya proses hukum terhadap para terdakwa tidak seharusnya terjadi. Aktivitas yang dilakukan oleh para terdakwa berupa pembuatan dan penyebaran flyer, repost, serta kolaborasi unggahan di media sosial merupakan bagian dari ekspresi politik yang sah dan ajakan aksi solidaritas. .

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pasal yang didakwakan tidak memenuhi unsur pidana. Terkait unsur penghasutan, majelis menilai tidak terdapat hubungan kausal antara unggahan para terdakwa dengan kerusuhan yang terjadi di Surakarta. Tindakan massa dalam peristiwa tersebut lebih dipengaruhi oleh faktor internal psikologis, dinamika massa, provokasi, serta intervensi pihak lain, bukan akibat dari flyer yang diunggah para terdakwa. Selain itu, majelis hakim juga menegaskan bahwa isi flyer yang dipermasalahkan merupakan bentuk ekspresi yang sah, bersifat informatif, retoris, dan konotatif, serta tidak mengandung ajakan konkret untuk melakukan tindak pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum. Dengan demikian, unsur dalam Pasal 247 KUHP Nasional tidak terpenuhi karena tidak terbukti adanya konten hasutan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal tersebut.

Dari sisi kesengajaan, majelis hakim menilai tidak terdapat niat (opzet) dari para terdakwa untuk menimbulkan kerusuhan. Fakta persidangan menunjukkan bahwa pembuatan flyer dilandasi oleh ajakan aksi solidaritas yang telah lebih dahulu direncanakan oleh pihak lain dan disebarkan sebagai bentuk partisipasi dalam gerakan sosial yang damai. Para terdakwa juga tidak memiliki rekam jejak sebagai pengorganisir aksi rusuh, melainkan aktif dalam kegiatan sosial dan solidaritas damai.

Lebih lanjut, majelis hakim menyatakan bahwa unsur “turut serta melakukan” juga tidak terpenuhi. Dalam persidangan tidak ditemukan adanya rencana bersama maupun kesepakatan kehendak (opzet) di antara para terdakwa. Persetujuan dalam kolaborasi unggahan dilakukan secara spontan tanpa adanya perencanaan atau tujuan tertentu yang bersifat melawan hukum.

Putusan bebas ini disambut haru oleh keluarga dan solidaritas masyarakat sipil yang hadir di ruang sidang. Dukungan juga datang dari berbagai elemen, termasuk Aliansi  Mahasiswa, Ojol, Masyarakat sekitra, Masyarakat Pati Bersatu, serta jaringan Gusdurian bersama Alissa Wahid dan Busyro Muqoddas. Dukungan dan Kehadiran mereka menjadi nafas  kuat solidaritas  publik terhadap proses hukum yang terbuka untuk umum.

Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi megaskan putusan ini sebagai koreksi penting terhadap praktik penegakan hukum yang tidak berbasis bukti.“Putusan ini menegaskan bahwa sejak awal perkara ini dipaksakan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya niat jahat maupun hubungan langsung antara ekspresi para terdakwa dengan kerusuhan yang terjadi. Ini adalah kemenangan bagi prinsip keadilan dan kebebasan berekspresi,” ujar Wetub Toatubun.

Senada dengan itu, Syauqi Libriawan menegaskan bahwa putusan ini harus menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum. “Penegakan hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam ekspresi warga negara. Aparat harus berhenti menggunakan pasal-pasal karet untuk menjerat masyarakat sipil yang menyampaikan pendapat secara damai. Putusan ini harus menjadi yurisprudensi agar praktik kriminalisasi serupa tidak terus berulang,” tegasnya.

Putusan  terhadap 3 tahan politik solo menunjukkan bahwa pengadilan masih dapat menjadi ruang koreksi terhadap praktik penegakan hukum yang tidak berbasis pada bukti yang sah. Namun demikian, peristiwa ini juga menjadi catatan penting atas potensi kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi warga negara.

Maka kami mendesak:

  1. Aparat penegak hukum menghormati dan melaksanakan putusan
  2. Negara segera memberikan rehabilitasi dan restitusi kepada Hanif, Bogi, dan Daffa atas kerugian yang mereka alami akibat proses kriminalisasi;
  3. Mendesak agar seluruh tahanan politik di Indonesia dibebaskan tanpa syarat sebagai bagian dari pemulihan demokrasi;
  4. Penegak hukum memastikan setiap proses pidana berbasis pada fakta persidangan dan tidak digunakan untuk membungkam ekspresi;
  5. Menghentikan segala bentuk represivitas terhadap gerakan rakyat dalam menyampaikan pendapat di muka umum;
  6. Negara menjamin perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi;

Kebebasan berekspresi bukanlah tindak kejahatan, dan solidaritas tidak boleh padam.

 

Surakarta, 30 Maret 2025

Hormat Kami,

 

Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi

Narahubung: +62 822-3837-6009 ( Wetub Toatubun)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *