Rekayasa Isu Komunis Mengancam Akses Terhadap Keadilan

Siaran Pers 5 Lembaga Bantuan Hukum (LBH/YLBHI) Region Jawa:
Rekayasa Isu Komunis Mengancam Akses Terhadap Keadilan
Rekayasa isu kebangkitan komunis menimbulkan keresahan di masyarakat dan dengan sukses mengalihkan perhatian kita dari isu korupsi dan ketidakadilan sosial. Bermula dari adanya upaya penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia 1965-1966, berbagai ormas dan purnawirawan jendral yang menolak, kemudian menghembuskan isu bahwa upaya penuntasan kasus tersebut akan membangkitkan Partai Komunis Indonesia dan komunis.
Berbagai praktek kebebasan berekspresipun kemudian diberangus. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia melakukan “sweeping” dan penyitaan yang tidak berdasar. Orang yang memakai baju kaos Pencinta Kopi Indonesia dikriminalisasi, acara diskusi dibubarkan, dan nonton bersama dilarang. Bahkan baju kaos Munir pun disita karena dianggap terkait dengan komunisme.
Tidak hanya berdampak terhadap kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berekspresi, isu kebangkitan komunisme juga berdampak terhadap kerja-kerja bantuan hukum serta advokasi keadilan sosial di masyarakat. Serikat yang sedang berjuang dilabel komunis, aktivis keadilan agraria dan pejuang masyarakat adat dianggap akan membangkitkan PKI, dan pengacara publik pun dilabel sebagai pengacara PKI. Masyarakat yang masih fobia terhadap isu komunis akan dengan mudah terpengaruh. Masyarakat yang dibela kemudian menjadi saling curiga ataupun takut. Kemudian masyarakat yang seharusnya mendukung kerja bantuan hukum dan advokasi enggan untuk membantu. Bahkan bukan tidak mungkin, aparatur pemerintah langsung curiga. Bantuan hukum dan avokasi menjadi terhambat akibat rekayasa isu komunis tersebut.
Berikut sebagian contoh kasus di lapangan yang merupakan  bentuk hambatan terhadap kerja bantuan hukum dan advokasi:
– Pedagang Pasar Limbangam yang didampingi oleh LBH Bandung dituduh terkait dengan komunis karena mengkritisi seorang ustadz yang sikapnya tidak berpihak kepada pedagang.
– Di Kendal di mana LBH Semarang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah, Babinsa turun ke masyarakat dan menunjukkan foto aktivis-aktivis yang dituduh PKI. Padahal mereka bukan PKI, melainkan aktivis yang konsisten membantu masyarakat tanpa pamrih.
– Seorang purnawirawan jendral menuduh advokasi redistribusi lahan sebagai upaya membangkitkan PKI. Padahal program redistribusi lahan yang merupakan bagian dari advokasi keadilan agraria dan sedang dijalankan oleh Kementrian Agraria.
– Sebuah ormas menuduh LBH Jakarta sarang komunis. Padahal LBH Jakarta merupakan sebuah lembaga hukum yang secara profesional membela korban pelanggaran HAM.
–  Beredar pesan di media sosial bahwa pada tanggal 7 Mei 2015 akan diadakan pertemuan kebangkitan PKI dengan tema “Seni dan Budaya” di kantor LBH Jakarta. Padahal sama sekali tidak acara tersebut. Bahkan, kantor LBH Jakarta kosong, tidak ada acara sama sekali pada tanggal tersebut.
– Advokasi menolak reklamasi dianggap sebagai perjuangan yang meniru cara-cara komunis. Film Rayuan Palsupun dilarang diputar di beberapa tempat.
Oleh karena itu, Kami LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, dan LBH Surabaya yang juga tergabung dalam GEMA DEMOKRASI mendesak dan menyerukan:
1. Presiden agar menertibkan institusi Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia yang melakukan sweeping dengan alasan mencegah penyebaran ajaran komunisme;
2. Badan Pembinaan Hukum Nasional/Kementrian Hukum dan HAM agar mencegah adanya stigma terhadap kerja bantuan hukum, dan pencarian keadilan oleh masyarakat;
3. Komisi Hak Asasi Manusia (Komnasham) agar melakukan pemantauan dan perlindungan terhadap pengacara publik yang juga merupakan bagian dari pembela HAM.
4. Masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi isu kebangkitan komunisme yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab;
Semarang, 22 Mei 2016
LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, dan LBH Surabaya.
Nara hubung:
LBH Bandung: Arip Yogiawan (081214294445)
LBH Semarang: Zainal (085727149369)
LBH Jakarta: Alghiffari Aqsa (081280666410)
LBH Yogya: Didin (087738514141)
LBH Surabaya: Faiq (081336181940)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *