Siaran Pers : Anak Perusahaan Harita Group Kembali Terobos Lahan Warga Penolak Tambang di Pulau Wawonii

WhatsApp Image 2022-03-01 at 18.33.00

PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group kembali melakukan penerobosan lahan milik warga penolak tambang di Roko-Roko Raya, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Penerobosan yang menggunakan excavator oleh PT GKP dan sudah terjadi sekitar Pkl. 14.00 WITA hari ini, semula terjadi di lahan milik La Dani, namun karena mendapat perlawanan dari warga, PT GKP lalu berbalik menuju sungai Tamo Siu-Siu.

Menurut keterangan warga, PT GKP berencana masuk melalui badan sungai Tamo Siu-Siu menuju lahan yang sebelumnya sudah dibebaskan. Namun, warga kembali melakukan penghadangan, sebab sungai ini sebagai salah satu sumber air warga yang selama ini dimanfaatkan untuk konsumsi (air minum, memasak, mencuci).

Perlawanan yang terus dilakukan warga membuat pihak perusahaan kembali menyasar lahan milik La Dani, lalu secara paksa melakukan penerobosan. Akibatnya pagar pembatas lahan yang dibangun warga dan tanaman jambu mete rusak.

Penerobosan oleh PT GKP yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan tentara hari ini bukan yang pertama. PT GKP tercatat sudah berulang kali melakukan penerobosan lahan, mulai sejak Selasa, 9 Juli 2019, sekitar Pkl. 11.00 Wita di lahan milik Ibu Marwah; Selasa, 16 Juli 2019, sekitar Pkl. 15.00 di lahan milik Bapak Idris, dan Kamis, 22 Agustus 2019 di lahan milik Pak Amin, Bu Wa Ana, dan Pak Labaa (Alm). Hal tersebut telah mencerminkan dengan jelas keberpihakan serta dugaan penyalahgunaan wewenang alat pengamanan negara kepada pihak korporasi PT. GKP. Kami menilai, keberpihakan aparat keamanan tersebut yang sarat akan pelanggaran HAM (abuse of power) juga telah seakan mengamini aktivitas pertambangan di pulau Wawonii yang mana pulau tersebut termasuk dalam kategori pulau-pulau kecil. Padahal, izin perusahan pertambangan tersebut masih dalam tahap uji di Ombudsman. Disamping itu, aktivitas penambangan di areal pulau-pulau kecil sangat tidak diperkenankan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 huruf K Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) yang berbunyi “Dalam pemanfaatan WP3K, setiap orang secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya”

Ironisnya, laporan warga atas nama Idris terkait penerobosan lahan oleh PT GKP ke Polres Kendari pada Rabu, 14 Agustus 2019 belum ditindaklanjuti hingga penerobosan keempat terjadi hari ini.

Adapun La Dani, warga pemilik lahan yang diterobos oleh PT GKP hari ini, merupakan salah satu warga yang sejak awal menentang tambang masuk di Pulau Wawonii. La Dani, bersama warga penolak tambang lainnya atas nama Hastoma dan Hurlan ditangkap polisi pada Senin (24/01/22) lalu. Tiga warga yang ditangkap ini termasuk ke dalam 28 warga yang telah dilaporkan ke polisi pada 23 Agustus 2019 lalu oleh pihak perusahaan. Tuduhan yang dialamatkan kepada ketiganya saat itu, adalah terkait dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 333 KUHP. Hingga kini, ketiga warga Wawonii itu masih ditahan dan mengikuti proses hukum di Polda Kendari.

Dengan demikian, penerobosan berulang yang menyebabkan tanaman produktif warga hancur dan sebagian warga lainnya justru mengalami intimidasi, kekerasan, dan dikriminalisasi, hingga mendekam di penjara, menunjukkan sikap dan posisi aparat kepolisian yang cenderung bekerja melayani kepentingan korporasi tambang dari pada rakyat itu sendiri.

 

Untuk itu, kami mendesak:

  1. Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Kendari untuk segera tarik seluruh aparat kepolisian dari lokasi.
  2. Mendesak Kapolri untuk menindak-tegas Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Kendari yang membiarkan pasukannya mengkawal PT GKP dalam melakukan penerobosan lahan milik warga.
  3. Mendesak Panglima TNI untuk menindak dan menghukum dengan maksimal anggotanya yang diduga terlibat dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengawalan penerobosan lahan warga oleh PT. GKP
  4. Mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk segera lakukan investigasi atas dugaan tindak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan PT GKP dan aparat kepolisian di Sulawesi Tenggara.
  5. Mendesak Menteri ESDM untuk segera hentikan aktivitas PT GKP, evaluasi segera, dan cabut IUP yang telah diterbitkan.

 

Narahubung:
Warga Wawonii – Amir
Warga Wawonii – Muslimin
JATAM – Muh Jamil
KontraS – Helmy Hidayat Mahendra
YLBHI – Zainal Arifin
KIARA – Fikerman Saragih
LBH Makassar – Edy Kurniawan

 

Dokumentasi foto dan video – https://bit.ly/PenerobosanLahanWargaWawonii

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *