Teguran Pelapor Khusus untuk Indonesia Terkait Ranperpres Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Memberantas Tindakan Terorisme

A7306298

Pada tanggal 20 februari 2025, Pelapor Khusus PBB melayangkan surat untuk Pemerintah Indonesia terkait Ranperpres Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Memberantas Tindakan Terorisme (OL IDN 1/2026). Dalam surat tersebut, gabungan pelapor khusus yang terdiri dari Pelapor Khusus Promosi dan Perlindungan HAM dan kebebasan dasar sambil memerangi terorisme; Pelapor Khusus isu penangkapan sewenang-wenang; Pelapor Khusus Eksekusi di luar proses hukum, eksekusi sewenang-wenang, atau eksekusi tanpa proses hukum yang adil; Pelapor Khusus hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan hak atas kebebasan berserikat; Pelapor Khusus Pembela HAM; Pelapor Khusus Hakim dan Pengacara; dan Pelapor Khusus terkait isu Minoritas, menyampaikan kekhawatiran mereka terkait meningkatnya peran-peran militer dalam menangani isu terorisme, yang dapat berimbas pada hak asasi manusia dan kebebasan sipil. 

Dalam surat komunikasi tersebut, Pelapor khusus menyorot efek jangka panjang terhadap kebebasan sipil dan HAM dalam penetapan ranperpres ini. Peraturan ini memperluas peran militer dalam kontra-terorisme secara tidak jelas dan berlebihan, serta tanpa dasar hukum yang jelas atau akuntabilitas yang memadai, Peraturan ini dapat menimbulkan risiko serius terhadap hak asasi manusia, termasuk hak atas kehidupan, kebebasan, dan privasi, kebebasan bergerak, berekspresi, berorganisasi, dan berkumpul secara damai, hak ekonomi dan sosial, ganti rugi yang efektif, serta hak para pembela hak asasi manusia. Hak-hak ini dilindungi oleh Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Politik, yang keduanya telah diratifikasi oleh Indonesia pada 23 Februari 2006. Peraturan ini dapat lebih lanjut melemahkan supremasi hukum dan upaya untuk secara efektif menangani kondisi yang mendukung penyebaran terorisme, sebagaimana diuraikan dalam Pilar I dan IV Strategi Global PBB untuk Pemberantasan Terorisme 2006.

Diskusi Publik “Problematika Ranperpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme” pada tanggal 26 Februari 2026, yang dihadiri oleh Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menyampaikan bahwa draft Ranperpres tidak sesuai dengan mandat UU 5 2018 yang menyatakan bahwa keterlibatan TNI harus didasari oleh Perpres dan peraturan-peraturan pendukung. Hal ini menunjukkan adanya problematika penyusunan peraturan. Isnur juga menyampaikan bahwa adanya ketidaksesuaian peraturan dengan Undang-undang lain yang sudah berlaku, termasuk dengan Peraturan dan Hukum Internasional yang berlaku. 

YLBHI juga menyoroti peran-peran militer di masa lalu yang menyebabkan kekacauan hukum. Perbedaan mekanisme militer dan sipil perlu untuk dibedakan. Dari sejarah masa lalu kita dapat melihat bagaimana Militer berupaya untuk mengaburkan paradigma dan peran-peran militer yang memunculkan remiliterisasi di berbagai lini masyarakat. YLBHI juga menyoroti banyaknya peran militer yang lebih mengedepankan ‘ancaman’ dari dalam negeri, dengan kata lain, upaya-upaya untuk menanggulangi aksi dan masyarakat sipil yang memiliki pendapat dan nilai-nilai yang berseberangan dari pemerintah, sementara seharusnya, Militer fokus untuk membuat pertahanan terhadap ancaman dari luar. Hal ini terlihat dalam penanganan aksi Agustus 2025, dimana Presiden menyatakan aktivis dan pelajar dianggap sebagai teroris. Dapat disimpulkan bahwa definisi terorisme yang digunakan juga tidak sesuai dengan yang seharusnya. 

YLBHI melihat bahwa surat komunikasi yang dikirimkan oleh Pelapor Khusus harus diberikan tanggapan oleh pemerintah dengan sebenar-benarnya, terutama karena peraturan tersebut harus sejalan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Politik (ICCPR) sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia sebelumnya. 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *