YLBHI : Permenristekdikti Tentang Program Pendidikan Advokat Mencampuri Kemandirian Profesi Advokat dan Mempersulit Bantuan Hukum

Permenristekdikti Tentang Program Pendidikan Advokat _ Mencampuri Kemandirian Profesi Advokat dan Mempersulit Bantuan Hukum

Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat baru saja dikeluarkan. Dengan merujuk pada Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 95/PUU-IX/2016, Kementerian Ristekdikti bermaksud untuk merancang Pendidikan Khusus Profesi Advokat dalam format Program Profesi Advokat yang akan memakan waktu 1 tahun (2 semester). Permenristekdikti tersebut juga mengatur bahwa mahasiswa yang lulus dari program ini akan memperoleh gelar advokat dan sertifikat profesi advokat. Padahal, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, untuk menjadi advokat seseorang harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat, ujian advokat, serta pengangkatan advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Berbagai ketentuan tersebut menunjukan bahwa profesi advokat merupakan profesi yang mandiri yang diberi kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri (self regulating). Hal ini diperkuat dengan bunyi ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Advokat yang menyebut bahwa Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi yang bebas dan mandiri, dengan maksud untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.

Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat seperti hendak mengambil alih kewenangan dan mencampuri kemandirian organisasi profesi advokat. Tidak hanya itu, Permenristekdikti tersebut juga dapat mempersulit akses seseorang untuk menjadi advokat, terutama dari segi biaya. Selain itu, jumlah perguruan tinggi di suatu wilayah akan menentukan pula akses yaitu banyak atau sedikitnya program tersebut. Hal ini akan semakin memperlebar jumlah advokat di kota-kota besar atau pulau-pulau tertentu dengan jumlah advokat di daerah yang jauh atau pulau-pulau terluar Indonesia. Dalam jangka panjang aturan ini akan berdampak pula pada menurunnya jumlah ketersediaan advokat yang bersedia memberikan bantuan hukum, baik dengan bayaran kecil atau bahkan cuma-cuma.

Berdasarkan hal tersebut di atas YLBHI menyatakan:

  1. Permenristekdikti 5/2019 jauh dari semangat akses keadilan yang merupakan mandat Konstitusi serta telah menjadi komitmen pemerintah seperti tercermin dalam Ranham dan SDGs,
  2. Presiden perlu mengevaluasi kinerja Menristekdikti terkait penerbitan Permenristekdikti 5/2019 dan memerintahkan pencabutan peraturan tersebut.
  3. Menristekdik perlu meninjau ulang Permenristekdikti 5/2019 dan menerbitkan peraturan baru untuk mencabutnya.

Jakarta, 1 April 2019

YLBHI

 

Narahubung :
Asfinawati (08128218930)
Febi Yonesta (087870636308)
Isnur (081510014395)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *