Sehubungan dengan peristiwa penyerangan dan pembubaran paksa yang dilakukan oleh FAKI (Fron Anti Komunis) terhadap peserta pelatihan pembuatan pupuk kompos di Wisma Santidharma pada hari Minggu, 27 Oktober 2013 serta adanya upayaintimidasi dan tekanankepada LBH Yogyakartauntuk tidak memberikan perlindungan dan bantuan hukum hukum terhadap korban. Menyikapi tindakan ini, LBH Padang perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Bahwa hak untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusionalwarga negara yang dijamin secara hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28E Undang-Undang Dasar RI 1945jo Pasal 24 Undang-Undang 39 Tahum 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo Pasal 21 Undang-Undang 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik;
- Bahwa setiap warga negara juga berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dimaksud Pasal 28D Undang-Undang Dasar RI 1945 jo Pasal 5 Undang-Undang 39 Tahum 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo Pasal 26 Undang-Undang 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik;
- Bahwa LBH Padang mendukung sikap LBH Yogyakarta dengan tetap memberikan bantuan hukum kepada korban sebagaimana Visi dan Misi YLBHI dalam memastikan penegakan hukum dan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin dan marginal berjalan baik dengantanpa memandang ras, ideologi, golongan serta agama dari pencari keadilan;
Disamping hal tersebut di atas, LBH Padang juga mendukung penuh upaya hukum yang akan ditempuh oleh LBH Yogyakarta untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.Oleh karenanya LBH Padang juga mendesak agar Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta agar segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada Pejuang Hak Asasi Manusia (Human Right Defender) yang sedang memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya baik terhadap aktivis LBH Yogyakarta maupun kelompok korban yang didampinginya.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Padang, 30 April 2013
HormatKami,
LBH Padang
Vino Oktavia, S.H
Direktur