Gagal Gugat Akil Mochtar, Masyarakat Banding

Masyarakat tidak tinggal diam dengan tidak diterimanya gugatan kepada Akil Mochtar yang telah menghancurkan wibawa Mahkamah Konstitusi (MK). Atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu, masyarakat mengajukan banding.

“Kita sudah menyatakan banding dan kita akan uji terus hingga tingkat Mahkamah Agung (MA),” kata kuasa hukum penggugat dari LBH Jakarta, M Isnur, kepada detikcom, Kamis (4/10/2014).

Gugatan ini diajukan oleh Konsorsium Reformasi Hukum Indonesia (KRHN) yang diwakili oleh LBH Jakarta. Mereka menggugat Akil karena ikut merasa dirugikan akibat perbuatan Akil, meski tidak merasakan dampak langsung. Model gugatan ini menjadi model gugatan pertama di Indonesia yaitu mekanisme penggabungan gugatan ganti kerugian oleh masyarakat berdasarkan Pasal 98 KUHAP terhadap orang yang terseret kasus korupsi.

“Harapan kami masyarakat yang selama ini dirugikan karena korupsi bisa terlibat langsung dalam pemberantasan korupsi. Ke depan kita juga akan menggugat, misalnya Suryadharma Ali yang merugikan para jemaah haji atau warga Banten yang dikorupsi alat kesehatannya oleh Atut dan Tubagus Chasan Wardana,” ujar Isnur. 

Dalam tuntutannya, koalisi meminta Akil membayar ganti rugi Rp 768 juta sebagai ganti rugi atas biaya keterlibatan LSM dalam menyiapkan MK. Selain itu, Akil juga harus membayar denda Rp 50 juta per bulan kepada MK. Tidak hanya itu, Akil juga diminta melakukan tindakan pencegahan korupsi dan supremasi konstitusi selama 5 jam per minggu seumur hidupnya. Yang terakhir, Akil diminta meminta maaf kepada publik lewat media massa. 

Namun sayang, gugatan itu tidak diterima. PN Jakpus berdalih Akil vonis pidana telah dijatuhkan dengan vonis penjara seumur hidup. 

“Soal telat, itu salah pengadilan. Kami sudah mendaftarkan jauh-jauh hari tapi problem administrasi mereka yang menjadkan terlambat dan salah juga dimasukkan dalam ranah panitera perdata,” cetus Irfan.

 

Sumber : detik.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *