Pengakuan Wafid Menandakan KPK Bisa ‘Masuk Angin’

Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain menilai, pengakuan mantan Sesmenpora Wafid Muharram dalam persidangan terdakwa korupsi Proyek Hambalang Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/12) menandakan KPK dapat “masuk angin” dalam pemberantasan korupsi.

“Bagaimana mungkin memberantas korupsi kalau didalamnya juga korupsi ? Ada indikasi KPK masuk angin. Pengakuan Wafid harus ditindaklanjuti apalagi diucapkan dalam persidangan. Keterangannya bisa menjadi petunjuk,” kata Bahrain, di Jakarta, Rabu (18/12).

Wafid mengaku, Komisaris PT Metaphoora Solusi Globak (PT MSG) Muhammad Arifin mengatakan kepadanya kalau proyek Hambalang tidak akan ditindaklanjuti hingga ke penyidikan karena ada oknum dalam internal KPK yang bisa “dibeli”.

Diketahui, mantan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja diduga menerima dana dari petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Ade Rahardja pernah diperiksa KPK dalam kasus Hambalang secara sembunyi-sembunyi.

Bahrain berpandangan, KPK harus mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik. KPK juga diharapkan tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas jika memang ada oknum pada internalnya atau mantan pejabatnya yang main-main perkara.

“Apakah etik, atau pidana tergantung mekanisme internal KPK sendiri apakah ranah etik bisa ke ranah pidana. Yang jelas kalau tidak disikapi akan menghambat KPK sendiri. Karena ada dugaan KPK juga memiliki kepentingan-kepentingan yang dilindungi,” katanya

 

Sumber : suarapembaruan.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *