Pernyataan Sikap Peserta PKPA Anti Korupsi 2017 (YLBHI, PERADI, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Peserta PKPA Anti Korupsi 2017

INDONESIA DARURAT KORUPSI DAN DEMOKRASI Selama 72 tahun Indonesia merdeka dan sudah 7 (tujuh) kali pergantian presiden, ternyata Indonesia belum menunjukkan kemajuan demokrasi dan hak asasi manusia serta pemberantasan korupsi. Praktek korupsi terus berlanjut seolah sudah menjadi budaya para elit penguasa di daerah maupun pusat. Hal ini sangat menciderai semangat reformasi yang meruntuhkan kekuasaan orde baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang aktif dan gencar dalam pemberantasan korupsi justru diserang dari berbagai sisi. Berbagai upaya pelemahan KPK dilakukan oleh para elit politik mulai dari upaya Revisi UU KPK, Kriminalisasi Pimpinan KPK, dibentuknya Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI, dan kriminalisasi serta upaya pembunuhan terhadap pegawai KPK Novel Baswedan yang sampai saat ini tidak jelas penyelesaiannya. Ditengah tengah upaya pelemahan tersebut, KPK tidak gentar dalam melakukan pemberantasan Korupsi, beberapa waktu lalu melalui operasi tangkap tangan, KPK menangkap Advokat dan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dirjen Perhubungan Laut, dan Wali Kota Tegal. Keterlibatan Advokat dalam praktik korupsi di negeri ini menambah catatan kelam dan merusak semangat anti korupsi, bukan sekali ini saja Advokat menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi. Keterlibatan advokat dalam praktik korupsi sudah menjadi rahasia bersama. Advokat yang terlibat dalam praktik korupsi justru mencoreng profesi Advokat yang merupakan salah satu penegak hukum di negeri ini dan seyogyanya mengawal semangat anti korupsi. Terlepas dari rumusan normatifnya, korupsi dapat didefenisikan sebagai tindakan yang “busuk”. Tindakan koruptif telah merusak demokratisasi yang menjadi cita reformasi. Korupsi telah membusukan proses poilitik menghabat pemerataan ekonomi dan pembangunan dan pada akhirnya melanggengkan ketidakadilan. Warga Negara masih senantiasa berjarak dengan hak asasinya akibat praktik praktik busuk yang dijalankan oleh elit Negara. Demi pembangunan infrastruktur, industri, pertambangan dan perkebunan skala besar, para elit penguasa sering kali berdalih semuanya dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan daerah. Akan tetapi yang terjadi adalah perampasan tanah, penindasan, politik upah murah, dan pengerukan sumber daya alam yang berlebihan berimbas pada rusaknya lingkungan dan bertambahnya kemiskinan serta dijadikan lahan untuk korupsi. Hak ekonomi, sosial dan budaya dijadikan tumbal demi pemuasan hasrat busuk para penguasa. Disamping itu, lemah dan tidak adanya usaha nyata pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat. Negara mengabaikan tanggungjawabnya terhadap peristiwa masa lalu. Hal ini diperparah dengan terbitnya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Ormas. Melalui Perppu tersebut Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Kemasyarakatan secara sepihak dan secara sewenang-wenang, hal ini merupakan contoh nyata suatu pembusukan dalam kehidupan berdemokrasi. Berangkat dari situasi di atas, kami para peserta Pendidikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Anti Korupsi yang diadakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Advokat Indonesita (PERADI) dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyampaikan;  

  1. Bahwa Pelemahan-pelemahan KPK menunjukkan kemunduran semangat anti korupsi;
  2. Bahwa Advokat terlibat korupsi mencoreng prefesi advokat yang sejatinya adalah salah satu penegak hukum;
  3. Bahwa pembangungan Infrastruktur demi kepentingan bersama adalah kebohongan besar, tanpa diimbangi dengan kesejahteraan masyarakat dan jaminan perlindungan lingkungan hidup;
  4. Bahwa tidak tuntasnya penyelesaian pelanggaran HAM Masa Lalu merupakan kegagalan pemerintah dalam mewujudkan keadilan;
  5. Bahwa terbitnya Perppu Ormas merupakan kegagalan pemerintah dalam mengawal demokrasi dan merupakan suatu pelanggaran HAM;

Oleh karenanya, Peserta PKPA Anti Korupsi 2017 menyatakan;

  1. Mendesak Pemerintah untuk menghentikan segala upaya pelemahan KPK;
  2. Mendesak DPR RI untuk menghentikan Pansus Hak Angket KPK;
  3. Mendesak Pemerintah untuk menuntaskan Kasus yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan;
  4. Mendorong KPK untuk segera melakukan pembenahan Internal jika di dalam tubuh KPK terdapat upaya pelemahan dari dalam KPK itu sendiri;
  5. Mendorong Lembaga Peradilan untuk berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
  6. Mendorong Organisasi Advokat untuk tegas menindak advokat yang terlibat korupsi dan memberikan pemahaman serta terang terangan menolak praktik korupsi diberbagai sektor;
  7. Mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas tindak pidana korupsi mengatas-namakan pembengunan dan berdampak pada perampasan lahan dan terjadinya kerusakan lingkungan;
  8. Mendesak Pemerintah untuk segera mencabut Perppu Ormas;
  9. Mendesak Pemerintah untuk segera menyelesaikan Pelanggaran HAM yang berat Masa lalu;
  10. Mendesak pemerintah memberikan perlindungan dan menhentikan segala kriminalisasi terhadap Petani, Nelayan, Buruh serta memberikan bukti nyata bahwa Negara mengakui keberadaan masyarakat Adat;
  11. Mengajak seluruh tatanan masyarkat untuk mengawal dan menyerukan Anti Korupsi di Indonesia.

Jakarta, 31 Agustus 2017 Peserta PKPA Anti Korupsi 2017 Fela Angreni / LBH Banda Aceh / 0852 6044 5757                 Hidayatulloh / UIN Jakarta / 0857-8151- 6768 Gusti Sulistio / LBH Medan / 0853 5898 0473                         Sekar Banjaran Aji / ELSAM / 0812 8776 9880 Andri Alatas / LBH Pekanbaru / 0823 9223 0410                    Indra Suryanto / KPRI – Jakarta / 0852 2347 1465 Rian Sibarani / LBH Pekanbaru / 081278431163                     Lalola Easter / ICW – Jakarta / 0812 9011 2168 Arwal Chaniago / LBH Padang / 0852 6303 6883                    Feri Kusuma / KontraS / 0811 8300 575 Ozi Gumetra / LBH Padang / 0823 9121 6871                         Reza Dwi H/ PBHI – Jawa Barat / 0857 2008 8738 Pernando Simbolon / LBH Padang / 0821 6976 5115               Riefqi Zulfikar / LBH Bandung / 0895 3470 27770 Kodri Ubaidillah / LBH Bandar Lampung / 0822 8007 3014   Ihsan Adzillah / LBH Bandung / 0857 2256 6493 Muhamad Zaenuri / LKBH Banten / 0877-7225-5161              Rizky Putra Edry / LBH Semarang / 0823 8680 7165 Maulana Ishaq / LBH Jakarta / 0819 0600 3683                       Ivan Wagner / LBH Semarang / 0812 2576 7492 Monica Yolanda / LBH Jakarta / 081315584834                      Meila Nurul F/ LBH Yogyakarta / 0857 8921 3091 Andi Asyraf / UIN Jakarta / 0812 8030 4930                           Akbar Ridho Arifin / LBH Surabaya / 0821 9947 2118 Adeb Davega Prasna / UIN Jakarta / 0823 9167 0839              Juanda Albert Mandena / LBH Bali / 0857 9231 1707 Muhamad Ishar Helmi / UIN Jakarta / 0812 9117 9663           Frank Tyson K/ LBH Manado / 0852 5630 3949 Burhanatut Dyana / UIN Jakarta / 0823 1182 5080                  Jalrahman Djawas / Lembaga Mitra Lingkungan                                                                                                  Maluku Utara / 0823 4628 1525   Rilis Bersama Peserta PKPA Anti Korupsi_

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *