Warga Eks Nelayan Makmur Bertemu Bupati

Warga eks Dusun Nelayan Makmur, Gampong Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh yang sebelumnya direlokasi ke kawasan Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Senin (7/3) mendatangi Kantor Bupati Aceh Barat.

Kedatangan warga antara lain untuk menyerahkan hasil keputusan Komisi Informasi Aceh (KIA) terkait permohonan dokumen bukti kepemilkan lahan bekas tempat tinggal mereka yang kini dikuasai Pemkab. Aksi yang difasilitasi LBH Banda Aceh Pos Meulaboh itu diterima Bupati Aceh Barat T Alaidinsyah didampingi Asisten 1 Setdakab T Novrizal SSTP.

Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh Herman SH mengatakan kedatangan warga yang berjumlah puluhan itu untuk menyerahkan hasil putusan KIA kepada bupati karena sejak putusan KIA dikeluarkan 11 Februari 2016 lalu hingga kini, Pemkab setempat belum menyerahkan dokumen terkait persoalan sengketa tanah yang selama ini terjadi antara warga dengan Pemkab.

“Dokumen tersebut sangat penting bagi warga untuk melihat siapa pemilik lahan bekas Dusun Nelayan makmur. Apabila hasil kajian itu milik masyarakat, pemerintah harus mengembalikannya kepada masyarakat yang pernah menempati lokasi tersebut,” katanya.

Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah seusai pertemuan mengatakan segera memerintahkan pihak terkait untuk menyerahkan dokumen lahan eks Dusun Nelayan Makmur, Gampong Pasi Pinang. Bupati menyebutkan dirinya tak mengetahui jika warga bekas Dusun Nelayan Makmur telah mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Aceh (KIA).

Bupati Tito juga mengakui selama ini antara pemerintah kabupaten dan warga eks Dusun Nelayan Makmur terjadi sengketa lahan, karena warga yang pernah tinggal di lahan tersebut mengklaim tanah tersebut milik mereka. “Lahan yang sengketa ini milik pemerintah, bukan milik masyarakat. Bahkan sudah ada hasil telaah yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara,” katanya

 

Sumber: tribunnews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *