Persekusi dalam kerangka hukum internasional

Diskusi Persekusi

Pada hari Kamis, 20 Juli 2017 LBH Bandung bersama dengan YLBHI mengadakan diskusi mengenai Persekusi dengan menghadirkan narasumber Prof. David Cohen, Direktur WSD Handa Center for Human Rights and International Justice, Stanford University, Amerika Serikat. Professor David Cohen adalah seorang ahli di bidang hukum internasional, hak asasi manusia dan keadilan transisional.

Dalam paparannya Prof. Cohen memulai dengan kerangka hukum internasional mengenai persekusi. Persekusi merupakan salah satu bentuk tindakan yang termasuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Persekusi telah diakui sebagai salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan sejak 1993 dengan diadopsinya Statuta Pengadilan Internasional untuk Rwanda (ICTR). Setahun kemudian, dalam Statuta Pengadilan Internasional untuk Kejahatan di Bekas Negara Yugoslavia (ICTY) persekusi juga dimasukkan sebagai salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kedua Statuta ini memiliki persamaan dalam pengaturan mengenai persekusi sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan apabila dilakukan dalam konteks serangan meluas ATAU sistematik terhadap penduduk sipil. Persekusi haruslah dilakukan dengan niat mendiskriminasi atas dasar ras, politik atau agama.

Dalam perkembangan hukum pidana internasional, definisi persekusi mengalami perluasan dengan berlakunya Statuta Roma. Dalam Pasal 7 Statuta Roma, persekusi juga termasuk dalam salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam pengaturan Statuta Roma, persekusi didefinisikan sebagai: Pembatasan hak-hak dasar secara sengaja dan serius yang bertentangan dengan hukum internasional, berlandaskan identitas kelompok atau kolektifitas. [1]

Perbedaan pengaturan dalam Statuta Roma dibandingkan Statuta ICTR dan Statuta ICTY adalah perluasan cakupan persekusi sebagai salah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dapat kita lihat dalam Pasal 7 ayat (1) huruf (h):
“Persekusi terhadap suatu kelompok yang dapat diidentifikasi atau kolektivitas atas dasar politik, ras, kewarganegaraan, etnis, budaya, agama, gender sebagaimana didefinisikan dalam ayat 3, atau atas dasar lain yang secara universal dilarang berdasarkan hukum internasional, yang berhubungan dengan setiap perbuatan yang dimaksud dalam ayat ini atau setiap kejahatan yang berada dalam jurisdiksi Mahkamah”

Apabila sebelumnya persekusi hanya mencakup tindakan pembatasan hak dasar dengan unsur diskriminatif berdasarkan ras, politik, atau agama, maka dalam Statuta Roma dasar persekusi menjadi diperluas sebagaimana paragraf diatas. Prof. Cohen menambahkan bahwa bisa dikatakan bahwa tidak ada dasar mempersekusi yang tidak tercakup dalam definisi dalam Statuta Roma ini.

Dalam menentukan ada atau tidaknya persekusi, Prof. Cohen menekankan adanya dua tingkat pembuktian yang harus dilakukan: Pertama, unsur kontekstual dari persekusi, yaitu pengetahuan dari pelaku bahwa tindakannya merupakan bagian dari serangan yang sistematis atau meluas terhadap penduduk sipil. Kedua, adanya dasar mendiskriminasi korban, kelompok atau kolektivitas dimana mereka menjadi bagin darinya: politik (tidak harus terinstitusionalisasi), ras, kewarganegaraan, etnis, budaya, agama, gender, atau dasar lain yang secara universal dilarang berdasarkan hukum internasional. Pelaku persekusi bisa siapa saja, tidak hanya pemerintah atau organ-organ Negara, tetapi juga masyarakat sipil.

Prof. Cohen juga memberikan contoh salah satu kasus yang diputus di ICTY dimana pelakunya dinyatakan bersalah atas persekusi yaitu kasus Brdanin. [2] Di dalam putusannya, ICTY menyatakan Brdanin bersalah atas tindakan persekusi dalam bentuk: pembunuhan; penyiksaan yang mencakup perkosaan, serangan seksual, mempermalukan dan merendahkan terus menerus; perusakan property termasuk bangunan keagamaan; deportasi atau pemindahan paksa; pengingkaran atas hak-hak dasar: hak atas pekerjaan, hak atas kebebasan berpindah (mencakup juga penahanan semena-mena), hak atas proses hukum yang layak, hak atas layanan kesehatan yang layak. Dari kasus Brdanin bisa kita pelajari bahwa pelanggaran atas hak-hak yang dalam keadaan biasa bukan merupakan pelanggaran HAM berat, apabila dilakukan sebagai bagian dari tindakan diskriminasi terhadap masyarakat sipil secara sistematis dan meluas maka dapat dikategorikan sebagai persekusi.

Selain kasus Brdanin, ada sejumlah kasus lain yang diperiksa di hadapan ICTY dan ICTR (baik di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding) dimana terdakwa dijatuhi putusan bersalah atas persekusi. Kasus-kasus ini merupakan jurisprudensi yang dapat dipelajari lebih jauh untuk mendalami unsur-unsur persekusi, seperti misalnya apa yang dimaksud dengan kelompok atau kolektivitas, bentuk-bentuk persekusi, dan unsur lainnya.

Persekusi dalam kerangka hukum di Indonesia
Indonesia telah memberlakukan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang mengadopsi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai bentuk pelanggaran HAM berat. Persekusi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan diatur dalam Pasal 9 huruf (h). Maka persekusi sebagai pelanggaran HAM berat dapat diproses berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000

Sementara itu untuk menilai apakah suatu tindakan melanggar hak dasar atau tidak, kita bisa merujuk ke UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya dan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, serta kovenan-kovenan lainnya yang diratifikasi Indonesia.

 

[1] Pasal 7 Paragraf (2) huruf (g) Statuta Roma.

[2] Prosecutor v. Brdanin, IT-99-36-T ICTY Trial Chamber, 1 September 2004.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *