Gubernur DKI Serampangan Menggunakan Wewenang Menerbitkan IMB di Atas Pulau-Pulau Reklamasi

IMB Reklamasi

Pernyataan Sikap YLBHI

Nomer : 90/SK/Pgrs-YLBHI/VII/2019

Tentang Terbitnya Izin Mendirikan Bangunan Di Pulau Reklamasi Jakarta.

 “Gubernur DKI Jakarta Serampangan Menggunakan Wewenang Menerbitkan IMB di Atas Pulau-Pulau Reklamasi”

 

Sehubungan dengan diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau-pulau Reklamasi Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memandang perlu untuk menyampaikan pandangan dan sikap resmi lembaga sebagai berikut:

  1. Reklamasi di Teluk Jakarta merupakan pembangunan yang berdampak sangat signifikan terhadap perubahan bentang alam.
  2. Perubahan bentang alam menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan nelayan maupun masyarakat pesisir di wilayah Teluk Jakarta. Dampak negatif tersebut menyangkut beberapa aspek yakni, aspek ekologi, sosial, ekonomi dan budaya.
  3. Dampak-dampak tersebut secara nyata menurunkan kualitas hidup nelayan dan masyarakat pesisir lainnya.

Oleh karena itu, penerbitan IMB diatas pulau-pulau reklamasi menunjukkan dengan jelas bahwa:

  1. Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki komitmen dalam upaya penghentian reklamasi. Alih-alih menghentikan reklamasi atau membongkar pulau-pulau reklamasi, justru menerbitkan IMB tanpa mempertimbangkan kepentingan rakyat, dan aspek–aspek lingkungan hidup. Hal itu berimbas pada kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir.
  2. Penerbitan IMB tersebut dilakukan pada saat Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DKI Jakarta masih dibahas dan belum disahkan. Penerbitan IMB dilakukan tanpa mempertimbangkan penataan ruang. Karena selama belum disahkannya RZWP3K, peruntukan ruang di wilayah tersebut belum jelas. Bahkan, penerbitan IMB tersebut akan mempengaruhi perumusan RZWP3K atau lebih tepatnya seperti menjebak agar RZWP3K menyesuaikan dengan kondisi eksisting wilayah yang sudah dipenuhi dengan IMB. Maka, dapat dikatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah mengabaikan syarat paling mendasar, yaitu kesesuaian antara pembangunan dengan peruntukan ruang. Gubernur DKI memanfaatkan ruang kosong, karena belum ada pengaturan zonasi. Sehingga akan berdampak terhadap keseimbangan alam, daya dukung lingkungan hidup dan daya dukung ruang.
  3. Penerbitan IMB seyogianya memiliki tahapan-tahapan serta prasyarat yang harus dipenuhi, baik oleh pengembang sebagai pemohon, maupun oleh Gubernur yang hendak mengeluarkan izin. Diantaranya dengan menerapkan prinsip transparansi dan partisipatif, termasuk dalam pembuatan AMDAL sebagai salah satu syarat diterbitkannya IMB. Rakyat menantikan keterbukaan Gubernur sebagai pemberi izin untuk menerapkan dan melakukan keterbukaan informasi seluas-luasnya mengenai IMB yang diterbitkan diatas pulau-pulau reklamasi.

Atas dasar pandangan tersebut diatas, YLBHI memandang bahwa gubernur DKI Jakarta telah serampangan menggunakan kewenangannya. Oleh karena itu, YLBHI menuntut agar Gubernur DKI Jakarta segera melakukan langkah-langkah untuk mencabut atau membatalkan IMB di pulau reklamasi.

 

Jakarta 12 Juli 2019

 

Arip Yogiawan

Ketua Kampanye dan Jaringan

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *