Penetapan Tersangka Pengunjuk Rasa Hardiknas 2021 Oleh Polisi: Sekali Lagi Bukti Kemunduran HAM & Demokrasi Masa Pemerintahan Jokowi

Penetapan Tersangka Pengunjuk Rasa Hardiknas 2021 Oleh Polisi Sekali Lagi Bukti Kemunduran HAM & Demokrasi Masa Pemerintahan Jokowi

9 orang pengunjuk rasa dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2021 ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 dan 218 KUHP oleh Polda Metro Jaya pada hari Selasa 4 Mei 2021. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FHUI), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), serta 3 orang buruh dan 4 mahasiswa yang berasal dari aliansi lainnya. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) memandang penetapan tersangka ini adalah bentuk arogansi kekuasaan dan diskriminasi yang nyata oleh Kepolisian terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat mempergunakan hak konstitusionalnya secara sah.

Kekerasan Aparat; 

Sesaat sebelum terjadi penangkapan sewenang-wenang oleh kepolisian terhadap 9 orang peserta aksi Hardiknas, para peserta telah menyampaikan kepada aparat kepolisian yang bertugas di lapangan bahwa mereka akan membubarkan diri namun harus menunggu perwakilan peserta aksi yang sedang melakukan audiensi di dalam Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Pusat. Dan massa aksi tertahan di depan Kemendikbud bukan atas kemauan mereka sendiri tetapi karena Kemendikbud mengubah jadwal audiensi sebanyak dua kali. Awalnya akan diterima jam 15.00 kemudian diundur jam 17.00. Perwakilan mahasiswa sudah masuk pada pukul 16.30 tetapi tiba-tiba Dirjen Dikti tidak jadi menemui dengan alasan wartawan.

Namun, bukannya melindungi dan mengamankan peserta unjuk rasa, aparat kepolisian justru memecah masa dan memukul mundur secara brutal massa aksi. Bahkan, massa aksi saat itu dalam keadaan damai dan mematuhi protol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dan/atau membawa hand sanitizer dan hal lainnya.

Selain itu, Penangkapan terhadap 9 orang massa aksi diwarnai dengan kekerasan, berupa pemukulan pada bagian kepala depan, kepala belakang, hidung dan lutut, serta ada yang sedang membubarkan diri ditarik paksa oleh anggota polisi dari atas mobil komando, sehingga terjatuh tersungkur lalu dipukul. Termasuk seorang buruh perempuan sehingga ketika keluar dari Polda pada pagi harinya ia harus menggunakan kursi roda karena kondisi yang masih lemah. Bahkan, Sunarno ditangkap saat melakukan negosiasi. Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut merupakan bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan kepada peserta yang menyampaikan pendapat secara damai atau bahkan menghalang-halangi warga dalam menyampaikan pendapat dimuka umum sehingga dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Selain itu, seperti kejadian-kejadian serupa, kuasa hukum atau pendamping hukum tidak diperbolehkan untuk menemui korban. Padahal Indonesia sudah memiliki UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum.

Pelanggaran Formil Penetapan Tersangka;

  1. Penerapan Pasal 14 Ayat 1 UU Wabah Penyakit Menular dengan dalih para pengunjuk rasa tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana adalah tidak tepat mengingat tidak satupun dari pengunjuk rasa yang ditangkap tersebut yang sedang “dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah” justru aksi dilakukan secara damai dan patuh protokol kesehatan.
  2. Seluruh pengunjuk rasa sedang melakukan hal yang sama yaitu berada di tempat unjuk rasa dan dengan jarak yang relatif sama dengan aparat kepolisian yang bertugas, tetapi yang dianggap sedang melawan perintah aparat maupun tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali hanyalah 9 orang yang secara “acak” ditangkap.
  3. Penangkapan dan Penggeledahan Penyitaan terhadap 9 pengunjuk rasa dilakukan dengan kekerasan.
  4. Barang-barang bukti yang dijadikan alasan menetapkan tersangka adalah almamater, toa, dompet, hp, tas make up, baju serikat, mobil komando, alat medis berupa p3k dan oksigen serta bendera merah putih. Kesemuanya adalah alat peraga aksi damai dan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Penetapan Tersangka Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana Secara Materiil;

  1. Unsur kesengajaan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular tidak terpenuhi mengingat tujuan para pengunjuk rasa sedari awal berada di depan Gedung Kemendikbud Jakarta Pusat adalah untuk menyampaikan aspirasi kepada Pihak Mendikbud. Serta pula telah dilakukan memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dengan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan dan menyelenggarakan nya secara damai dan taat protokol kesehatan.
  2. Unsur menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah tidak terpenuhi karena para pengunjuk rasa yang ditangkap bukanlah sekelompok orang yang tindakannya sedemikian rupa semata-mata ditujukan untuk menghalangi tindakan-tindakan: “ penyelidikan epidemiologis; b. pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; c. pencegahan dan pengebalan; d. pemusnahan penyebab penyakit; e. penanganan jenazah akibat wabah; f. penyuluhan kepada masyarakat;” sebagaimana diatur dengan jelas dalam Pasal 5 UU Wabah Penyakit Menular. Tidak ada tindakan-tindakan di atas sedang dilakukan di lokasi unjuk rasa. Hanya posisi kepolisian di lokasi unjuk rasa sejatinya adalah dalam rangka menjamin keamanan penyampaian pendapat di muka umum. Bahkan jikalau kepolisian menganggap terjadi pelanggaran terhadap UU No. 9 Tahun 1998 seharusnya sanksinya hanyalah sebatas pembubaran unjuk rasa sebagaimana diatur Pasal 15.
  3. Unsur melawan perintah aparat atau tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali dalam Pasal 216 / 218 KUHP tidaklah terpenuhi karena para pengunjuk rasa sudah ada kesepakatan untuk menunggu peserta aksi yang sedang audiensi di dalam gedung Kemendikbud hingga Pukul 17.00. Serta, peringatan baru diberikan 1 kali. Apalagi, dalam UU No 9 Tahun 1998 tidak ada pembatasan waktu aksi dilaksanakan hanya sampai jam tertentu. Seperti dalam Penjelasan Pasal 13 b, “Koordinasi antara Polri dengan penanggung jawab dimaksud untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu terlaksananya penyampaian pendapat di muka umum secara aman, tertib, dan damai, terutama penyelenggaraan pada malam hari

 

Penegakan Hukum Yang Diskriminatif; 

Sejak Pandemi Covid-19 menyebar, Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menekan laju penyebaran. Salah satunya dengan menetapkan protokol kesehatan di tempat-tempat umum termasuk di dalamnya penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan tersebut. Namun Penegakan hukum tersebut seringkali dilakukan secara tebang pilih, beberapa kejadian dapat menjadi contohnya.

  1. Kedatangan Jokowi  Ke Provinsi NTT untuk untuk meresmikan Bendungan Napun Gete yang terletak di Desa Ilinmedo, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT);
  2. Keramaian di Stasiun Tanah Abang; Keramaian Pasar Tanah Abang;
  3. KLB Partai Demokrat Versi Kubu Moeldoko;
  4. Pelanggaran Protokol Kesehatan pada Kampanye Pemilihan Walikota Medan pasangan calon Bobby Nasution dan Aulia Rahman;
  5. Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang berimbas pada pelanggaran protokol kesehatan. Beberapa kejadian tersebut merupakan contoh tumpulnya upaya penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan yang sebelumnya digembar-gemborkan Pemerintah.

 

Penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan justru digencarkan kepada mereka yang melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum akibat kegagalan pemerintah dalam menjalankan kewajibannya di banyak aspek, seperti penangkapan secara sewenang-wenang terhadap massa aksi Mayday 2021 karena alasan pelanggaran protokol kesehatan.

Fakta-fakta diatas dengan dikaitkan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia telah dengan sangat nyata menyilaukan mata kita bahwa kepolisian telah menjadikan diri sebagai perpanjangan tangan kekuasaan dan meninggalkan peran melindungi dan mengayomi warga masyarakat. Absennya perlindungan hak asasi sejatinya telah menandai kemunduran demokrasi yang berdarah-darah diperjuangkan saat menumbangkan orde baru tahun 1998.

Penangkapan terhadap 9 orang massa aksi diwarnai dengan kekerasan, seperti Dipukul pada bagian jidat, kepala belakang, hidung dan lutut, serta ada yang sedang membubarkan diri ditarik paksa oleh Anggota Polisi dari atas mobil komando, sehingga terjatuh tersungkur lalu dipukul. tindakan yang dilakukan oleh Anggota kepolisian tersebut merupakan bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan kepada peserta yang menyampaikan pendapat secara damai atau bahkan menghalang-halangi warga dalam menyampaikan pendapat dimuka umum sehingga dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

 

Tuntutan;

Berdasarkan uraian dan analisa hukum di atas, Tim Advokasi Untuk Demokrasi menuntut:

  1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya memproses Penegakan Hukum terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada peserta yang menyampaikan pendapat secara damai atau bahkan menghalang-halangi warga dalam menyampaikan pendapat dimuka  sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
  2. Kepolisian RI Daerah Metro Jakarta Raya menghentikan proses hukum dan membatalkan penetapan status tersangka terhadap 9 orang peserta unjuk rasa hari pendidikan nasional 2021;
  3. Presiden Jokowi mengendalikan Kepolisian untuk tidak secara arogan dan penuh diskriminastif membungkam aspirasi yang sah dari warga negara untuk mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah yang bermasalah dan merugikan sebagian besar masyarakat Indonesia, dengan dalih penegakan hukum protokol kesehatan ataupun menggunakan pasal-pasal kolonial anti kebebasan berkumpul seperti pasal 216 dan 218 KUHP;
  4. Lembaga-lembaga pengawas eksternal kepolisian yaitu Kompolnas, Ombudsman RI dan Komnas HAM menjalankan tugas dengan semestinya yakni memotong langkah-langkah offside kepolisian dalam penegakan hukum yang pada akhirnya melanggar hak-hak konstitusional warga negara untuk berkumpul menyampaikan pendapat sebagaimana digaransi UUD 1945;
  5. Komunitas Hak Asasi Manusia Internasional berdasarkan mandat dari UN Charter 1945 untuk memberikan perhatian khusus pada kondisi pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia dalam masa pandemi Covid-19 karena pemerintah Indonesia tidak dapat lagi menahan diri untuk tidak secara sewenang-wenang mengurangi pemenuhan hak asasi manusia di luar ketentuan hukum hak asasi manusia internal.

 

Demikian pernyataan pers ini kami buat untuk dapat disebarluaskan meski terbentur dinding kekuasaan.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi

YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, LBH Masyarakat, LBH Pers, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lokataru, AMAR Law Firm, WALHI

Narahubung;

  1. Asfinawati;
  2. Nelson Nikodemus Simamora;
  3.   Teo Reffelsen.
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *