Siaran Pers
Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua
Nomor : 010 / SP-KPHHP / X / 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA CABUT KEBIJAKAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL YANG LEGALKAN PT. MURNI NUSANTARA MANDIRI SEROBOT DAN GELAPKAN TANAH ADAT MARGA KWIPALO
“Gubernur Provinsi Papua Selatan dan Bupati Kabupaten Merauke harus segera perintahkan PT. Murni Nusantara Mandiri untuk hentikan tindak pidana penyerobotan dan penggelapan Tanah Adat Marga Kwipalo dan segera lindungi Bapak Vinsen Kwipalo dari ancaman kriminalisasi sesuai perintah Pasal 21, Perda Kab. Merauke No 5 Tahun 2013”
PT. Murni Nusantara Mandiri (PT. MNM) yang bergerak dalam industri perkebunan tebu merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke yang berlokasi di atas wilayah adat malind anim. Sayangnya, proses pembangunan PSN ini dilakukan tanpa adanya komunikasi dan dialog dengan Masyarakat Adat Malin Anim sebagai pemilik sah atas wilayah tersebut seperti yang diatur pada Pasal 43 ayat (3), Undang undang nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Selain tidak adanya komunikasi, saat ini Kepolisian juga sedang melakukan proses hukum pada Vinsen Kwipalo (masyarakat adat Maling Anim) yang kami yakini adalah upaya kriminalisasi karena aktivitas mereka yang melindungi tanah adatnya. Proses hukum ini dimulai atas adanya laporan salah satu karyawan PT. MNM.
Vinsen sejak awal rencana pengembangan PSN di wilayah adatnya telah menolak dengan tegas terkait pembangunan tersebut. Sikap penolakannya diwujudkan dengan beberapa cara seperti menanamkan Salib Merah diatas wilayah adat marga Kwipalo, menyatakan sikap penolakan secara terbuka melalu media masa, melakukan aksi demostrasi di Merauke dan Jakarta, hingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Salah satu bentuk penolakannya terjadi pada tanggal 15 September 2025 yang ditunjukan dengan cara menghentikan aktifitas pembongkaran yang sedang dilakukan oleh karyawan PT. MNM dengan alat berat diatas wilayah adat marga kwipalo. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh PT. MNM ke Polres Merauke yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya surat panggilan klarifikasi. Kami melihat adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan PT. MNM untuk menutupi kasus penyerobotan dan penggelapan tanah yang mereka lakukan.
Vinsen Kwipalo seharusnya tidak dapat dikriminalisasi karena Ia adalah masyarakat adat yang sedang berjuang untuk memperjuangkan tanahnya. Hal ini didasarkan pada beberapa dasar hukum berikut:
- Pasal 18b ayat (2), Undang undang Dasar 1945 yang mengatur tentang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat;
- Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua UU No. 21 tahun 2001 tentang otonomi Khusus bagi Papua yang mengakui dan menjamin hukum bagi Masyarakat adat beserta hak-haknya;
- Pasal 21, Perda Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat Hukum Adat Malind Anim yang berisi pengakuan atas hak masyarakat hukum adat Malind Anim;
Berdasarkan aturan tersebut, Vinsen adalah masyarakat adat yang seharusnya dijamin pengakuannya atas hak-hak masyarakat adat yang salah satunya adalah menjaga wilayah adat Marga Kwipalo dari segala ancaman pengrusakan termasuk adanya Proyek Strategis Nasional. Atas upayanya menjaga lingkungan dan tanahnya, Ia disebut juga sebagai Pembela HAM lingkungan.
Berdasarkan uraian di atas maka kami Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mengunakan kewenangan sesuai ketentuan Pasal 100, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” menyatakan sikap dan desakan:
- Presiden Republik Indonesia untuk mencabut proyek PSN yang berada di tanah adat marga Kwipolo dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024 pada 12 Juli 2024 yang melegalkan PT. Murni Nusantara Mandiri melakukan tindak pidana penyerobotan dan pengelapan tanah adat marga kwipalo (Pasal 385 ayat (1) KUHP);
- Menteri HAM RI untuk segera mencabut PSN di Merauke yang melanggar hak masyarakat adat Papua khususnya Marga Kwipalo yang dijamin pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Kapolri segera perintahkan Kapolres Merauke untuk menghentikan praktik kriminalisasi tehadap Vinsen kwipalo dan keluarga yang bertindak sebagai Pembela HAM yang melindungi tanah Adat Marga Kwipalo tindak pidana penyerobotan dan penggelapan tanah adat (Pasal 385 ayat (1) KUHP);
- Ketua Komnas HAM RI dan Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera lindungi Vinsen Kwipalo sebagai Pembela HAM dari ancaman Kriminalisasi yang dilakukan oleh Karyawan dan PT. Murni Nusantara Mandiri;
- Gubernur Provinsi Papua Selatan dan Bupati Kabupaten Merauke segera perintahkan PT. Murni Nusantara Mandiri hentikan tindak pidana penyerobotan dan pengelapan tanah adat Marga Kwipalo (Pasal 385 ayat (1) KUHP) dan Lindungi Bapak Vinsen Kwipalo dari Ancaman Kriminalisasi sesuai perintah Pasal 21, Perda Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013.
Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jayapura, 3 Oktober 2025
Hormat Kami
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA
(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua)