Revisi Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011, Sebagai Upaya Justifikasi Boroknya UU Cipta Kerja

WhatsApp Image 2022-04-09 at 6.20.48 PM

PRESS RELEASE
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA

“Revisi Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011, Sebagai Upaya Justifikasi Boroknya UU Cipta Kerja”

Pada tanggal 7 April 2022, Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja bersama Pemerintah, membahas RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Badan Legislasi DPR RI menargetkan pembahasan revisi UU P3 selesai sebelum masa persidangan DPR saat ini berakhir, 14 April 2022.

Merespon Revisi UU P3 yang saat ini sedang berjalan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

1) Bahwa Revisi UU P3 merupakan upaya DPR RI dan Pemerintah untuk mensiasati UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Siasat ini untuk memberikan justifikasi terhadap UU Ciptaker. Dalam hal ini, Pemerintah dan DPR kembali bertindak diluar aturan main negara hukum dimana putusan MK bersifat mengikat semua orang (erga omnes) khususnya bagi Pemerintah. Pemerintah dan DPR RI seharusnya mematuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 untuk melakukan perbaikan terhadap UU Ciptaker dalam dua hal yaitu: melibatkan pastisipasi masyarakat secara sungguh-sungguh dan menyesuaikan metode penyusunan UU Ciptaker dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Revisi UU P3 tidak seharusnya dilakukan secara sporadis dan tergesa-gesa hanya karena ingin memberi justifikasi terhadap UU Ciptaker, karena proses revisi ini akan mengulangi/menyerupai kesalahan yang sama dengan proses penyusunan UU Ciptaker dan revisi UU KPK yang mencederai partisipasi masyarakat. Selain itu, revisi terbatas UU P3 yang masuk melalui jalur Non-Prolegnas/Daftar Kumulatif Terbuka sangat membahayakan sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena semestinya dibuat secara hati-hati dengan semangat perbaikan sistem peraturan perundang-undangan.

3) Namun demikian, Revisi UU P3 secara mutatis-mutandis tidak akan mengubah keadaan inkonstitusionalitas bersyarat UU Ciptaker karena Indonesia menganut asas Non-Retroaktif yaitu suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut.

Berdasarkan alasan – alasan di atas, maka kami Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mendesak DPR RI dan Pemerintah:

1. Agar menghentikan semua proses Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang saat ini sedang berjalan.
2. Agar mematuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan terhadap UU Ciptaker dan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.

Jakarta, 8 April 2022
YLBHI

###

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *