Siaran Pers tentang Konsep dan Strategi Pemberantasan Mafia Hukum

Siaran Pers Yayasan LBH Indonesia Nomor: 029/SP/YLBHI/XI/2009 Konsep dan Strategi Pemberantasan Mafia Hukum

tentang

“Tiga Jurus Maut Pemberantasan Mafia Hukum”

 

Mafia, per definisi mempunyai sejumlah kata kunci: sindikasi, kolektif dan rahasia. Mafia bisa berpraktik dalam hubungan dan kedekatan yang sangat kuat, berdasarkan kepercayaan. Kata mafia seringkali dirujuk sebagai ”la cosa nostra” – yang bisa diterjemahkan sebagai “This Thing Of Ours or Our Thing”. Di abad pertengahan, kata mafia merujuk pada konfederasi penduduk di Sisilia (Sicily), yang membentuk kesatuan komunitas dengan tujuan melindungi diri dari penjajah Turki dan Normans.

 

Kata mafia dalam Online Etymology Dictionary, diduga berasal dari bahasa Arab, mahyas, yang bermakna “aggressive, boasting, bragging.” Sementara merujuk pada Oxford English Dictionary, kata mafia dinilai sebagai derivasi dari bahasa yang digunakan penduduk Sicilian: marfusu (scoundrel), dari bahasa Spanyol: marfuz (traitor), dan dari bahasa Arab: marfud (outcast).

 

Dari pengalaman, pembentukan Posko-posko pengaduan mafia peradilan di 14 kantor LBH, menyusul deklarasi Gerakan Nasional Anti-Mafia Peradilan bertempat di halaman Yayasan LBH Indonesia pada 17 Desember 2005, yang hingga sekarang Posko-posko Pengaduan dibawah LBH masih terus berlangsung, terdapat setidaknya 3 fakta pokok seputar mafia hukum, sebagai berikut:

 

Pertama, aparat penegak hukum seringkali menolak keberadaan mafia peradilan ini. Mafia peradilan, seperti ada dan tiada. Ia bisa dicium, namun sulit untuk diraba. Karenanya diperlukan pengawasan masyarakat dan perlindungan saksi atau korban.

 

Kasus Endin Wahyudin, merupakan potret terang perihal sulitnya memberantas mafia hukum. Endin, pengacara ahli waris Aksan Bin R Saleh dalam sengketa tanah seluas 17.140 m2 mengaku pernah memberi uang Rp 196 juta ke majelis hakim yang menangani perkaranya (Perkara No 560/Pdt/K/1997). Akibat laporannya, Hakim agung Marnis Kahar dan Supraptini Suprapto mengadukan Endin dan Adi ke Mabes Polri atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Alhasil, pada 24 Oktober 2001, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 3 bulan penjara terhadap Endin, percobaan enam bulan penjara, karena terbukti memfitnah dan mencemarkan nama baik. Sedangkan dugaan penerimaan uang menguap tanpa bekas.

 

Kasus terakhir, adalah kasus Ary Muladi yang ditolak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan alasan yang bersangkutan berstatus Tersangka. Padalah Ary adalah saksi kunci dalam kasus hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, termasuk keterangannya perihal peran Anggodo Widjojo dan sosok Yulianto. Ary disebut-sebut sebagai perantara dalam kasus dugaan penyuapan KPK untuk menghentikan proses hukum kasus sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) yang melibatkan Anggoro Widjaja. Perlindungan terhadap Ary, tentu bertujuan agar dapat mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.

 

Kedua, pemberantasan mafia hukum tidak akan berjalan tanpa nakhoda, tanpa masinis yang membawa gerbong gerakan ini dengan komitmen tinggi dan konsisten. Jalan keluarnya, tidak dapat ditawar: keteladanan pemimpin. Upaya pemberantasan mafia hukum mesti dipimpin oleh pejabat dan pemimpin yang terpilih, karena melawan kejahatan kolektif. Sebelumnya kita memiliki para pemimpin yang keras, tegas dan berani: seperti figur-figur seperti Yap Tian Hiem, R. Soeprapto dan Baharuddin Lopa, Ismail Saleh, Letnan Jenderal (Mar) Ali Sadikin, Jenderal (Pol) Hoegeng Imam Santoso.

 

Ketiga, jeritan keluhan ini, perlu segera diakhir: gaji yang rendah. pengembangan sistem penggajian yang layak bagi aparat penegak hukum. Gaji aparat penegak hukum dapat naik secara parallel dengan keberhasilannya memberantas tindak pidana korupsi dan memberantas mafia hukum. Sebagai contoh, jika sistem informasi dan pengelolaan uang pengganti kerugian Negara dapat dilaksanakan dengan professional, maka tentu masyarakat tidak keberatan untuk mengembalikan lagi ke aparat kejaksaan dalam bentuk kenaikan gaji. Uang pengganti kerugian Negara mencapai triliunan rupiah.

 

Demikian juga, dalam hal efesiensi pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang dapat dialokasikan untuk peningkatan gaji pegawai negeri sipil. Berdasarkan data Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) nilai kebocoran dana pengadaan barang dan jasa yang dialokasikan melalui APBN dilaporkan mencapai Rp 70 triliun setiap tahunnya.

 

Kami “menantang” Pemerintah dan Presiden SBY untuk benar-benar mewujudkan pemberantasan mafia hukum. Karena wacara ini bukanlah “barang baru”, namun sebelumnya hanya sebatas untaian janji saja.

 

Jakarta, 25 November 2009

 

Yayasan LBH Indonesia

Badan Pengurus

 

A Patra M Zen

Ketua

 

Zainal Abidin

Direktur Riset dan Publikasi

 

 

Download File  : 20091125_SiaranPers_Pemberantasan Mafia Hukum

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *