Proposal Pendanaan Renovasi Gedung YLBHI “Wujudkan Rumah Keadilan bagi Rakyat Miskin”
-
Pendahuluan
Sebagai Organisasi yang memberikan pelayanan publik berupa Bantuan hukum, kantor LBH/YLBHI yang berada di Jalan Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat bukanlah sekedar kantor tempat para pengabdi bantuan hukum bekerja. Dalam perjalanan sejarahnya, kantor LBH/YLBHI juga menjadi tempat bagi para pencari keadilan untuk berkumpul, mengadukan kasus yang dihadapi, berbagi cerita, belajar melalui program-program pemberdayaan hukum Masyarakat yang menjadi salah satu komponen khusus ideologi kerja Bantuan Hukum Struktural.
Kantor LBH yang mulanya dibangun dengan gaya arsitektur Rumah Minangkabau di pertengahan tahun 70-an hingga reformasi 1998 juga menjadi tempat berkumpulnya Buruh selepas pulang kerja, di LBH mereka berdiskusi bersama bukan hanya mengenai hak-hak normatif mereka yang dilanggar namun juga bagaimana berserikat dikala kebebasan berserikat justru dibatasi oleh negara. Mimpi-mimpi lahirnya gerakan buruh yang lebih besar dan melintasi isu perburuhan pun menjadi diskusi di antara mereka. LBH juga menjadi rumah bagi petani yang lahannya dirampas, kelompok minoritas yang didiskriminasi dan dipersekusi, masyarakat miskin kota yang rumahnya digusur. Rumah aman bagi para pemudi/a dan mahasiswa yang dikejar-kejar aparat akibat melontarkan suara-suara kritis terhadap pemerintah, rumah aman bagi mereka yang memiliki pemikiran dan pandangan politiknya bukan saja berbeda namun juga menantang hegemoni negara. Bahkan pernah pula menjadi rumah sakit darurat bagi para pasien yang tidak mendapatkan layanan memadai dari rumah sakit akibat sistem yang buruk dan tidak berpihak pada yang miskin.
Kantor YLBHI menjadi rumah singgah dan rumah tinggal bagi ribuan komunitas korban baik Petani, Buruh, Nelayan, Miskin Kota, Mahasiswa dan elemen lain yang silih berdatangan dari berbagai daerah untuk memperjuangkan hak-haknya di pusat pemerintahan. Gedung YLBHI menjadi tempat sekaligus saksi bagaimana puluhan petani yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) memperjuangkan keadilan lingkungan di tengah ancaman tambang semen di Rembang Jawa Tengah, puluhan warga dari Dago Elos Bandung memperjuangkan kampung Kota yang terancam tergusur melawan oleh mafia tanah, puluhan keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang yang menuntut pertanggungjawaban negara atas brutalitas kepolisian terhadap suporter Arema. LBH juga menjadi tempat berteduh dan beristirahat para pengungsi dan pencari suaka dari Thailand, Vietnam, Myanmar, dan Afrika yang terpaksa meninggalkan tanah kelahirannya dan melakukan perjalanan ribuan hingga puluhan ribu kilometer untuk mempertahankan hidupnya dari peperangan atau persekusi di negaranya.
Di rumah ini pula beberapa pejuang menghembuskan nafas terakhirnya saat perjuangan mereka belum mencapai garis akhir, ada Yu Patmi seorang pejuang lingkungan perempuan dari Kendeng. Kepas Matuan, seorang pemuda dari Papua yang merindukan kemerdekaan dan perdamaian di Tanah Papua. Gedung LBH selama berdirinya telah memenuhi maksud pembangunannya, “sebagai monumen pertama bagi perjuangan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan yang sama bagi semua orang tanpa membeda-bedakan suku, agama, asal, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya.”
Kelekatan gedung ini dengan perjuangan rakyat merupakan salah satu representasi Lembaga ini menunjukkan urgensinya, dalam 8 tahun terakhir (2017-2024), YLBHI dan 17 LBH kantor yang tersebar di berbagai wilayah telah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap 21.125 pengaduan-pengaduan yang datang dan angka ini akan terus menerus bertambah. Pembelaan pengacara LBH terhadap masyarakat miskin tidak hanya berfokus untuk memastikan kasus yang dibelanya menang, melainkan memastikan juga adanya perubahan kebijakan publik yang lebih memihak pada masyarakat miskin agar kasus serupa tidak terulang.
Upaya demi upaya dilakukan oleh YLBHI dan 17 LBH kantor di berbagai wilayah sebagaimana disebutkan diatas adalah perjuangan-perjuangan panjang menjaga dan meneguhkan prinsip negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia sebagaimana amanat konstitusi. Gedung YLBHI bukan sekadar kantor, melainkan simbol perjuangan keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
- Terbakarnya Gedung YLBHI
Pada tanggal 7 April 2024, gedung YLBHI mengalami kebakaran yang berdampak pada tidak dapat berfungsinya gedung secara penuh. Terdapat beberapa ruangan pada lantai 2 dan 3 yang tidak dapat digunakan. Semua sistem kelistrikan rusak, sehingga sampai saat ini YLBHI memakai aliran listrik darurat yang biayanya sangat mahal. Insiden ini tidak hanya merusak fisik bangunan, tetapi juga menewaskan seorang petugas pemadam kebakaran, Syamsul Triatmoko, yang wafat pasca-operasi pemadaman, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan komunitas.
Sekalipun situasi kedaruratan tersebut belum juga dipulihkan, namun LBH/YLBHI tetap berusaha beroperasional. Semangat gotong royong muncul sebagai respons cepat, pada 18-19 April 2024, hampir 150 relawan dari masyarakat, penerima bantuan hukum, dan jaringan masyarakat sipil berkumpul untuk membersihkan puing, menyortir barang, dan membersihkan residu asap dan memastikan gedung bisa segera berfungsi kembali.
Pasca kebakaran, publik terus menerus mendatangi dan beraktivitas memanfaatkan gedung LBH, baik untuk memperoleh bantuan hukum atau untuk berkumpul melakukan kegiatan seperti konferensi pers, pelatihan, rapat, diskusi publik, pameran, dll. Setidaknya pasca kebakaran hingga dokumen ini dibuat terdapat 283 (dua ratus delapan puluh tiga) kegiatan jejaring kelompok masyarakat sipil, buruh, petani, mahasiswa dan elemen masyarakat lain di gedung LBH.
Situasi kedaruratan ini harus segera dihentikan dan dipulihkan, mengingat terdapat berbagai risiko keamanan dan keselamatan yang dapat membahayakan para pengabdi bantuan hukum yang bekerja di dalam gedung dan masyarakat luas yang terus berdatangan beraktivitas di dalamnya.
Lebih dari setahun pasca terbakar, Pengurus YLBHI telah melakukan serangkaian upaya sebelum melakukan renovasi. Kami telah melakukan proses audit struktur terhadap gedung YLBHI dan menghasilkan temuan bahwa secara umum kondisi struktur bangunan masih dalam keadaan baik. Selain itu, Pengurus YLBHI juga telah melakukan serangkaian audiensi kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan proses hibah aset kepada Pengurus YLBHI sebagai dasar untuk melakukan proses renovasi. Sebagai informasi, aset gedung YLBHI (hingga dokumen ini dibuat) masih berstatus sebagai aset Pemprov DKI Jakarta lantaran pasca pembangunan yang dilakukan pada tahun 2006 oleh Pemprov DKI Jakarta belum dilakukan proses serah terima aset kepada Pembina maupun Pengurus YLBHI.
Dengan semangat meneguhkan kembali gedung LBH YLBHI sebagai ruang publik yang aksesibel, nyaman, dan inklusif, maka melalui ini kami hendak mengundang masyarakat luas untuk berkontribusi secara penuh, membantu kami mewujudkan dan mentransformasikan rumah bagi rakyat miskin yang nantinya akan menjadi tempat dimana setiap individu tanpa memandang latar belakang, merasa didengar, dihargai, dan didukung dalam memperjuangkan hak-haknya. Transformasi bangunan fisik diharapkan tidak hanya akan memperkuat peran LBH YLBHI sebagai pemberi bantuan hukum semata, melainkan juga menjadikannya simbol keadilan yang akan terus menerus hidup bersama rakyat.
Unduh dokumen selengkapnya di sini