Dukungan Terhadap Aksi Mogok Hak Awak Mobil Tangki Pertamina

Merespon aksi mogok kerja yang dilakukan oleh  awak mobil tanki (AMT) Pertamina, YLBHI menyatakan dukungannya dan memberikan beberapa catatan hukum atas konflik perburuhan yang terjadi.

 

Pertama, Pertamina adalah salah satu perusahaan strategis negara sebagai penyokong kewajiban menyejahterakan rakyat. Hal ini tampak dalam sejarah yang ditulis oleh Pertamina sendiri yang menunjukkan negara menginvetaris ladang-ladang minyak peninggalan Belanda. Pemerintah Indonesia saat itu melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan minyak yang ada. Pada tahun 1960, pemerintah bahkan merestrukturisasi PT Permina menjadi PN Perminta untuk mewujudkan kebijakan pemerintah bahwa yang berhak melakukan eksplorasi minyak dan gas di Indonesia adalah negara. Pada tahun 1968, PN PERMINA yang bergerak di bidang produksi digabung dengan PN PERTAMIN yang bergerak di bidang pemasaran guna menyatukan tenaga, modal dan sumber daya yang kala itu sangat terbatas. Perusahaan gabungan tersebut dinamakan PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (Pertamina).[1]

 

Pemerintah kemudian menerbitkan UU 8/1971 yang mengatur Pertamina melaksanakan pengusahaan migas mulai dari mengelola dan menghasilkan migas dari ladang-ladang minyak di seluruh wilayah Indonesia, mengolahnya menjadi berbagai produk dan menyediakan serta melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas di seluruh Indonesia[2].

 

Kedua, melihat salah satu alasan aksi kawan-kawan AMT Pertamina yaitu hubungan kerja outsourcing jelas terlihat adanya pembangkangan hukum yang dilakukan perusahaan yaitu:

  1. Mempekerjakan pekerja kontrak untuk corak pekerjaan yang tidak bersifat sementara;
  2. Memanipulasi dan mengaburkan hubungan kerja dengan mengubah hubungan kerja kontrak menjadi outsorcing;
  3. Tidak menaati nota pengawasan yang menyatakan hubungan kerja adalah hubungan kerja tetap.

 

Ketiga, YLBHI melihat skema outsourcing yang dilakukan Pertamina sesungguhnya merupakan bentuk privatisasi yang disembunyikan. Di balik masalah pekerja yang di outsourcing, sesungguhnya Pertamina sedang mengalihkan pekerjaannya/satu bagian dari lini menyeluruh dari yang dibayangkan UU 8/1971. Dalam hal ini sebenarnya telah terjadi privatisasi yaitu kepemilikan aset publik dalam hal ini jasa (pengangkutan BBM) telah dipindahkan ke swasta[3]. Hal ini jelas menyalahi konstitusi seperti yang ditunjukkan dalam beberapa putusan MK yang menolak privatisasi air dan listrik.

 

Keempat, YLBHI juga melihat adanya kejanggalan yang patut diselidiki lebih lanjut oleh pemerintah mengenai Perusahaan Pemborong Pekerjaan Pengangkutan. Dua dari yang disebutkan yaitu PT. Garda Utama Nasional dan PT. Absolute dalam profilnya tampak sebagai perusahaan jasa keamanan.

 

Kelima, pernyataan publik yang disebarkan oleh Pertamina juga menyebutkan pelibatan TNI dan Polri karena adanya aksi mogok ini. Padahal TAP MPR no. VI/2000 telah menegaskan bahwa TNI adalah aparat penjaga pertahanan dan “peran sosial politik dalam dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat”.

 

 

Jakarta, 19 Juni 2017

 

Ketua Umum,

Asfinawati

 

[1] http://www.pertamina.com/company-profile/sejarah-pertamina/1968-integrasi-pengelolaan-migas-indonesia/

[2] http://www.pertamina.com/company-profile/sejarah-pertamina/1971-tonggak-migas-indonesia/

[3] Dexter Whitfield dalam A Typology of Privatisation and Marketisation menyatakan, Privatisasi dapat terjadi jika terdapat unsur pelayanan publik atau aset yang berubah yaitu: 

  1. Kepemilikan aset publik (jasa, organisasi, tanah, bangunan, peralatan, informasi dan pengetahuan intelektual) dijual atau dipindahkan ke swasta
  2. Tata pemerintahan dan akuntabilitas badan publik direduksi oleh struktur organisasi yang baru seperti penggunaan perusahaan
  3. Keuangan dan investasi seperti penggunaan modal pribadi atau pengenalan biaya penggunaan baru/meningkat
  4. Prinsip dan nilai operasi diubah untuk mencerminkan kepentingan non publik dan komersial. Hal ini berkisar dari perencanaan hingga kebutuhan sosial dan penyediaan layanan.
  5. Pengelolaan organisasi publik direstrukturisasi dan dikomersialkan sebagai sarana menerapkan perubahan di atas.

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *